Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan menunjang pendidikan berbasis digital. Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, mengatakan, sistem yang digawangi Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) itu didasari tranformasi dunia pendidikan ke ranah digital, selama lima tahun terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah sudah mengembangkan sejumlah platform pendidikan yang mempermudah guru dan peserta didik. “Proses belajar mengajar jauh lebih aman, nyaman, dan menyenangkan," kata Nadiem melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 2023, dia mengklaim, Kemendikbudristek sudah menembus indeks 3,9 atau predikat sangat baik untuk SPBE. Peraturan Mendikbudristek Nomor 303 Tahun 2024 tentang Penetapan Arsitektur SPBE kemudian menjadi pintu bagi pemerintah untuk membawa ekosistem teknologi ke dalam dunia pendidikan.
Bila diingat kembali, SPBU berawal dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Beleid soal transformasi digital dan layanan digital terpadu itu menjadi basis untuk SPBE. Salah satu target SPBE adalah penyediaan akses yang lebih cepat dalam segala aplikasi layanan publik.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, berharap peluncuran Arsitektur SPBE bisa menjadi panduan dalam penyusunan Peta Rencana SPBE Kemendikbudristek 2024–2029. Peta rencana ini disesuaikan dengan kebutuhan pemangku kepentingan pendidikan di dalam negeri. “SPBE mengubah cara pandang kita dalam bekerja, menjadi lebih sinergis dan kolaborati,” tuturnya.
Kepala Pusdatin, Yudhistira Nugraha, mengatakan peta rencana SPBE dirangkum dari setiap satuan kerja di Kemendikbudristek. “Penyusunannya memerlukan percepatan, dalam rangka penyelarasan program dan kegiatan SPBE.”