Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea mengatakan pihaknya tidak melakukan legalisir bersama ijazah SMA bakal calon gubernur di Pilkada 2018 Sumut JR Saragih ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Sebab, JR Saragih tidak melakukan legalisir dengan alasan ijazahnya hilang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulia mengatakan pihaknya sudah mendatangi kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat pada Senin, 12 Maret 2018 bersama JR Saragih. Dalam surat yang diterima KPU Sumut dari JR Saragih Jumat pekan lalu, Saragih dijadwalkan melakukan legalisir ulang ijazah SMA bersama KPU pada Senin ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun setelah sampai di kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, JR Saragih tidak melakukan legalisir ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMA-nya, melainkan leges Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
"JR Saragih menyatakan kehilangan STTB pada 5 Maret 2018, atau dua hari paska Bawaslu memerintahkan JR Saragih harus melegalisir STTB bersama-sama KPU Sumut dan menuangkannya dalam berita acara khusus," kata Mulia Senin, 12 Maret 2018.
Mulia mengatakan pihaknya akan memutuskan pencalonan JR dalam pekan ini.
Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sumut Silverius Bangun mengatakan JR Saragih mengaku kehilangan STTB SMA di Jakarta, Senin 5 Mei 2018. "Yah, namanya juga apes. Kalau sudah apes kehilangan ijazah mau bagaimana lagi. Positive thinking saja," kata Silverius.
Dia memperkirakan STTB JR Saragih hilang di Jakarta. Kehilangan itu dilaporkan ke Polsek Kemayoran dengan nomor tanda lapor 1150/B/III/2018.
Dasar laporan kehilangan dari polisi, kata Silverius, menjadi acuan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat menerbitkan SKPI. SKPI ditandatangani Kepala Sudin bernama Subaedah pada 9 Maret 2018. JR Saragih akan menggunakan SKPI tersebut sebagai persyaratan pencalonan gubernur umut. "Akan kami serahkan kepada KPU Sumut leges SKPI sebagai pengganti STTB atau ijazah SMA yang disyaratkan Bawaslu dalam sidang putusannya," ujar Silverius.