Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Polemik Kenaikan UKT: Unjuk Rasa Mahasiswa hingga Penjelasan Nadiem Makarim

Kenaikan biaya UKT dan uang pangkal perguruan tinggi negeri terus mendapat sorotan

23 Mei 2024 | 06.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan uang pangkal perguruan tinggi negeri, terutama yang berstatus badan hukum atau PTNBH, terus mendapat sorotan. Kenaikan UKT ini mendorong aksi unjuk rasa mahasiswa. Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada Selasa, 21 Mei 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah menanggapi soal kenaikan UKT tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Mogok Kuliah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI Herianto menyatakan, aliansi mahasiswa ini mengancam akan mogok kuliah untuk menuntut revisi aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, soal UKT.

"Kami dari BEM SI akan turun aksi sampai tuntutan kami diterima," kata Herianto saat dihubungi, Rabu 22 Mei 2024.

BEM SI juga kecewa dengan pernyataan yang disampaikan Nadiem Makarim. Nadiem mengatakan kenaikan UKT hanya berlaku untuk calon mahasiswa baru 2024. Padahal, menurut Herianto, pernyataan ini sebagai tanda UKT akan mengalami kenaikan bagi mahasiswa baru di tahun berikutnya. "Ini yang tak kami inginkan," kata Harianto.

2. Penjelasan Nadiem Makarim

Saat rapat kerja bersama Komisi X DPR, Nadiem menjelaskan, peraturan tersebut hanya berlaku pada mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

“Ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sama sekali tidak akan berdampak pada mahasiswa dengan ekonomi rendah,” katanya, Selasa, 21 Mei 2024. Nadiem mengeklaim aturan tersebut hanya akan berdampak terhadap mahasiswa yang memiliki latar belakang ekonomi yang tinggi. 

Kenaikan biaya UKT di berbagai kampus terjadi imbas dari diterapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud.

3. Komitmen Nadiem Makarim

Nadiem memastikan akan menghentikan kenaikan UKT yang dianggap tak wajar. "Saya berkomitmen untuk memastikan. Karena, tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak akan masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan.”

Untuk mahasiswa yang kurang mampu, ia menyebut KIP Kuliah menjadi solusi yang ditawarkan.

4. Peninjauan Ulang

“Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKTnya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Abdul Haris di Gedung Nusantara 2 DPR RI Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024.

5. Kritik dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai ucapan Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR hanya kata-kata manis belaka. Menurut Ubaid, pemberlakuan UKT hingga saat ini masih belum berkeadilan dan jauh dari prinsip inklusif. “Pernyataan (Nadiem) ini hanya klaim sepihak dan sangat mudah dipatahkan,” seperti tertulis dalam keterangan Ubaid pada Rabu, 22 Mei 2024.

INTAN SETIAWANTY | HENDRIK YAPUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus