Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Ali, menilai kasus Formula E sudah terang saat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan klarifikasi kepada KPK. Anies menjadi salah satu pejabat yang diperiksa oleh KPK dalam pengusutan kasus Formula E.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali menjelaskan, KPK menggelar penyelidikan berdasarkan aduan masyarakat. Adapun Anies, sebagai orang yang diduga melakukan kesalahan, disebut Ali telah memberikan kesaksian dan menjelaskan duduk perkara dari kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Anies sebagai orang yang diduga melakukan kesalahan itu juga sudah memberikan kesaksian, menjelaskan duduk persoalannya. Harusnya clear. Karena FE ini kan soal kebijakan. Apakah memang kebijakan ini bisa dipidanakan? Ini wallahualam,” kata Ali kepada Tempo, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Bedah Kasus
NasDem, kata dia, belum melihat adanya upaya kriminalisasi terhadap mantan Menteri Pendidikan tersebut. Kendati demikian, Ali mengatakan internal partainya sudah beberapa kali mendiskusikan kasus ini bersama para pakar untuk bedah kasus.
Dia mengatakan diskusi ini dilakukan mengingat sebagai partai politik, ruang lingkup NasDem berkisar di politik. Adapun ihwal proses hukum, semuanya diserahkan kepada KPK, kepolisian, maupun institusi hukum lainnya. Ia menyebut NasDem enggan untuk mencampuradukkan hal tersebut dan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau bicara tentang itu (kriminalisasi Anies) nanti ada kesan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan, tentunya kami akan mengawasi proses ini terus menerus,” kata dia.
Sebagai kasus yang menuai sorotan publik, diskusi soal Formula E di dalam internal NasDem sudah menjadi keniscayaan. Dia mengatakan partainya mengundang berbagai pakar, termasuk pakar hukum untuk memberikan pencerahan ihwal kasus ini.
“Ketika duduk membedah satu masalah, ada masukan dari diskusi. Kami menggunakan sumber yang kredibel, yang ahli. Jadi bicara hukum, pasti menghadirkan ahli hukum untuk memberikan pencerahan,” kata Ali.
Pencapresan 2024
Dalam laporan Koran Tempo bertajuk “Siasat Firli Menjerat Anies” edisi Sabtu, 1 Oktober 2022, sejumlah sumber Tempo mengungkapkan adanya upaya sistematis untuk menetapkan Anies sebagai tersangka dalam kasus Formula E. Ketua KPK, Firli Bahuri, disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan, kendati masih minim bukti.
Upaya menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka ini sedianya dilakukan sebelum parpol mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta tersebut sebagai calon presiden. Sebab, jika penyelidikan KPK digelar saat parpol sudah mengusung Anies, maka berpotensi membuat gaduh kondisi politik nasional dan hanya bisa dilanjutkan usai Pilpres 2024.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.