Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Real Count KPU di Dapil Jawa Barat V: Ravindra Airlangga Tertinggi, Disusul Fadly Zon dan Tommy Kurniawan

Berikut adalah sejumlah caleg yang bertarung di Dapil Jawa Barat V yang meraih suara terbanyak menurut real count KPU.

21 Februari 2024 | 19.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Komisi IV DPR RI Ravindra Airlangga saat mengikuti rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, rencana program dan kegiatan tahun 2024 serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Di Daerah Pemilihan Jawa Barat datau dapil Jabar V, sejumlah tokoh bersaing memperebutkan suara. Berdasarkan hasil real count Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada Rabu, 21 Februari 2024 pukul 18.00, calon legislatif atau caleg dari Partai Golkar Ravindra Airlangga yang memperoleh suara terbanyak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ravindra yang merupakan caleg nomor urut 1 dari partai beringin merupakan putra dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Ia adalah petahana yang telah duduk di parlemen sejak 2022 lewat mekanisme pergantian antar waktu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menyusul suara Ravindra, ada politikus Gerindra Fadly Zon yang meraih 64.623 suara. Selanjutnya ada Tommy Kurniawan dari PKB. Politikus yang memulai karier sebagai model dan aktor ini meraih 48.224 suara dan berpotensi kembali duduk di Senayan.

Caleg dari kalangan selebritas yang meraup suara besar lainnya adalah Primus Yustisio dari PAN. Suami aktris Jihan Fahira itu sejauh ini meraih 59.933 suara. Ia adalah petahana.

Selanjutnya ada Elly Rachmat Yasin dari PPP. Petahana yang juga istri dari politikus Rahmat Yasin ini mendapat 44.255 suara. Disusul Adian Yunus Yusak Napitupulu alias Adian Napitupulu dari PDIP dengan 37.194 suara

Menurut Pasal 411 ayat 2 Undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan hasil pemilu caleg maju lolos ke Senayan terdiri atas perolehan suara parpol dan calon anggota DPR. Penetapan suara parpol untuk caleg DPR dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang pleno terbuka.

“KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon), perolehan suara parpol untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara,” dikutip dari Pasal 413 ayat (1) UU Pemilu.

Selanjutnya, Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa parpol peserta pemilu harus mencapai ambang batas perolehan suara parlemen (parliamentary threshold) paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.

“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” bunyi Pasal 414 UU Pemilu.

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus