Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

9 Mei 2024 | 21.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti tidak akan melanjutkan tunturan kepada mahasiswanya yang mengkritik kebijakan uang kuliah tunggal alias UKT. Sri mengaku tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Unri, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat yang menyebabkan terjadi misinformasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat,” kata Sri dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 9 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas pemberitaan yang marak beredar dan disebut telah merepresi kebebasan berekspresi mahasiswa, Sri mengaku tetap memberikan ruang bagi para mahasiswanya untuk mengkritik, memberikan saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan. Termasuk soal iuran pengembangan institusi (IPI) dan uang kuliah tunggal (UKT).

Adapun soal kelanjutan hasil penyelidikan di Kepolisian Daerah Riau, Sri menyebut bahwa pemilik akun yang mencemarkan nama baik itu sudah diketahui adalah mahasiswa Universitas Riau, “Maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau," ujarnya.

Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, menurut Sri, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Menyoal pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, Sri selaku rektor mengatakan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat dan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Rektor Unri sebelumnya melaporkan seorang mahasiswanya bernama Khariq Anhar ke polisi karena mengunggah konten kritik atas kebijakan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi di kampus itu. Video itu diunggah di media sosial oleh akun Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) pada 6 Maret 2024. Dalam video itu, AMP mengkritik mahalnya biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan IPI.

Pada 2024, UNRI memberlakukan IPI untuk sejumlah program studi. Jumlah biaya IPI bervariasi tiap prodi. Karena kebijakan itu, mahasiswa Unri melakukan protes. Salah satu protes itu dilakukan dengan membuat konten media sosial.

Dalam konten itu, Khariq mengkritik uang pangkal masuk di sejumlah prodi. Ia pun mengkritik biaya Uang Kulian Tunggal prodi Bimbingan Konseling dan Ilmu Pemerintah sebesar Rp10 juta. Ia juga mengkritik prodi pendidikan dokter yang mencapai Rp 115 juta. Di akhir video, Khariq menyebut nama Rektor Unri, Sri Indarti sebagai broker pendidikan. Konten itu juga menampilkan foto sang rektor.

HENDRIK YAPUTRA

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus