Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Jawa Barat memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi yang berakhir hari ini, Jumat, 12 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Keputusan hari ini adalah PSBB Jawa Barat diperpanjang sampai tanggal 26 Juni untuk mewadahi kota-kabupaten zona kuning yang ingin melakukan yang namanya PSBB secara proporsional,” kata dia, dalam konferensi pers, Jumat, 12 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ridwan Kamil juga mengumumkan hasil pemetaan level kewaspadaan sejumlah daerah di Jawa Barat. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat ada 3 daerah yang asalnya masuk zona kuning atau Level 3, naik kelas menjadi zona biru atau Level 4.
Sementara satu daerah yakni Garut, turun kelas, dari zona biru menjadi zona kuning. “Dari 15 (daerah) yang tadinya biru, sekarang tambah dua menjadi 17, kemudian, yang kuning dari 12 turun adi 10,” kata dia.
Tiga daerah yang naik kelas dari zona kuning menjadi zona biru adalah Kabupaten Bandung, Subang, serta Kota Cimahi. Sehingga seluruhnya ada 17 Kabupaten/kota yang masuk dalam zona biru.
Yakni Kabupaten Bandung Barat, Ciamis, Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, dan Subang.
Sementara zona kuning yang direkomendasikan melanjutkan PSBB Proporsional ada 10 daerah. Yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Indramayu, Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, serta Garut.
“Yang biru ke kuning, turun, itu satu, Kabupaten Garut. Satu-satunya kabupaten yang turun. Situasi Kabupaten Garut itu karena ada klaster di desa di Kecamatan Selaawi,. Tapi yang kuning jadi biru, tambah 3, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Subang,” kata Ridwan Kamil.