Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Satgas Covid-19 Bilang Micro Lockdown Bagian dari PPKM Mikro yang Sudah Berjalan

Konsep micro lockdown merupakan bagian dari kebijakan PPKM Mikro di tingkat RT yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

28 Desember 2021 | 19.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga berjalan melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan Tahun Baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan tambahan pengetatan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyebut kebijakan micro lockdown akan diberlakukan guna mengantisipasi penyebaran varian Omicron di Indonesia. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan bagian dari PPKM Mikro berbasis level yang selama ini telah berjalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Konsep micro lockdown merupakan bagian dari kebijakan PPKM Mikro di tingkat RT yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk membatasi kegiatan masyarakat secara ketat. Hanya implementasinya yang perlu kembali dievaluasi," ujar Wiku dalam konferensi pers, Selasa, 28 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 sebelumnya telah mengembangkan pos komando di daerah yang fungsinya adalah membantu pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pelaksanaan PPKM Mikro. Petugas di setiap posko bertugas melakukan pengawasan, utamanya pengawasan implementasi protokol kesehatan.

"Kinerja posko di masing-masing desa dan kelurahan, termasuk pencatatan dan pelaporan yang perlu dievaluasi," ujar Wiku.

Posko desa/kelurahan ini dibagi berdasarkan zona risiko tingkat RT seperti ditetapkan sejak 6 April 2021. Pembagian zona risiko tersebut seperti, zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Skenario micro lockdown hanya berlaku pada RT dalam zona merah. Lalu, apabila kasus Covid-19 di wilayah tesebut sudah menurun, dan zonasinya berpindah ke zona kuning atau hijau, maka skenario micro lockdown tidak berlaku lagi. Pada aturan sebelumnya, zona merah ini berlaku jika pada satu RT ditemukan lebih dari lima rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif.

Upaya pengendalian yang dilakukan di antaranya, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan suspek, melacak kontak erat, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah kecuali sektor esensial, melarang perkumpulan lebih dari 3 orang, meniadakan kegiatan sosial dan menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 waktu setempat.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan, dengan adanya varian Omicron, monitoring akan diperketat, tracing dan testing diperkuat. "Sehingga sejauh mungkin kita waspada. Jika pada level tertentu di wilayah mikro, maka akan berlaku PPKM mikro sesuai level," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Selasa, 28 Desember 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pengawasan terutama akan dilakukan di lima daerah tujuan berlibur yakni, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, dan Lombok.

"Ini lima daerah prioritas kita akan turunkan tim. Apakah PPKK Mikrobini jalan apa enggak. Sebab kalau PPKM mikro ini jalan, ada kebijakan lockdown tetap bisa dilakukan. Yang jalan kita akan memberikan penghargaan. Yang tak jalan tentunya nanti akan kita tegur," kata Tito, kemarin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus