Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sebuah Usul Yang Akan Ditolak

Usul angket terhadap pertamina disampaikan oleh rachmad moeljomiseno (f-pp), santoso donosepoetro dan usep ranawidjaya (f-pdi) kepada ketua dpr daryatmo. kemungkinan besar usul angket tersebut ditolak.

12 Juli 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AKHIRNYA, usul pelaksanaan hak angket itu dikeluarkan juga. Pekan lalu, 30 anggota mengusulkan kepada Ketua DPR-RI untuk menyelidiki PN Pertamina. Usul angket itu disampaikan oleh Rachmat Moeljomiseno (F-PP), Santoso Donosepoetro dan Usep Ranawidjaja (F-PDI). Sesuai dengan tata tertib DPR, Ketua DPR Daryatmo menerima usul itu. Ia sendiri tidak bersedia memberikan penilaiannya terhadap usul penyelidikan yang kontroversial itu. "Kalau saya menilai, tidak enak. Tepat atau tidak tepat saya harus melaksanakan ini," katanya. Artinya usul tersebut akan diproses sampai menjadi keputusan DPR sebagai usul yang diterima atau tidak. Daryatmo hanya melihat dengan usul angket itu sebagian anggota DPR telah menggunakan hak mereka, sesuai dengan tata-tertib dan undang-undang. Setidak-tidaknya DPR sebagai lembaga politik sudah dimanfaatkan. Kata Daryatmo pula: "Kalau saya jadi pengusul, kalau ditolak setidak-tidaknya 'kan saya pernah mengajukan angket. Ini 'kan satu kampanye. Ditolak juga sudah kondang terkenal--Red). Tidak ditolak ya kebetulan," katanya santai. Kemungkinan besar--bahwa bisa dipastikan--usul itu akan ditolak. Sebabnya bisa dilihat dari perkembangan cerita usul itu sendiri sejak mula. Rp 108 juta Usul angket terhadap Pertamina merupakan ekor dari jawaban pemerintah Mei yang lalu, mengenai kemelut yang menimpa perusahaan negara itu. Beberapa anggota DPR merasa tidak puas atas jawaban pemerintah yang dibawakan oleh Mensegneg Sudharmono SH ketika itu. Rachmat Muljomiseno dari FPP waktu itu menyebutkan bahwa hanya dengan angketlah DPR bisa mengctahui sedalam-dalamnya tentang soal yang terjadi dalam tubuh Pertamina di aman Ibnu Sutowo (TEMPO, 31 Mei 1980). Dengan angket atau tidak kemudian menjadi hangat setelah anggota DPR dari Fraksi Karya menyatakan bahwa niat menggunakan hak angket sebagai "manifestasi ketidakpercayaan ada kepemimpinan Soeharto." Daryatmo sendiri, dengan sikap yang lebih bijaksana, tak sepahan, dengan anggapan itu. "Tergantung dari sudut mana melihatnya. Ada orang yang mmang melihat bahwa pengumpulan data oleh DPR berarti tidak percaya pada perintah. Tapi ada yang meihatnya dengan kacamata lain bahwa dalam satu hal mungkin pemerintah kurang berhasil mengumpulkan data. Maka angket ini bersifat membantu. Dari kacamata ini 'kan jadi positif," ulasnya menjawab pertanyaan wartaan sehabis menerima usul angket itu pekn kemarin. Semua syarat untuk mengajukan usul angket sudah dipatuhi para pengusul antara lain tidak hanya terdiri dari satu fraksi. Penandatangan sudah lebih dari 10 orang. Usul angket tersebut dipersiapkan sejak bulan Juni yang baru lalu. Sedangkan rancangan sistem kerja dan rencana anggaran Panitia angket dipersiapkan beberapa hari sebelum diserahkan kepada Ketua DPR. Berkas-berkas itu nantinya akan diperbanyak. Dibagikan kepada selurul anggota DPR. Juga dikirimkan kepada presiden. Menurut para pengusul, sasaran angket meliputi manajemen, administrasi termasuk accounting hukum dan hubungan dengan pihak ketiga di dalam maupun luar negeri. Masa kerjanya selama setahun, tapi bisa diperpanjang. Biasa yang diancarkan Rp 108 juta. Meliputi pembiayaan tim ahli Rp 60 juta setahun. Biaya perjalanan jauh/dekat Rp 20 juta. Biaya tak terduga Rp 18 juta. Dalam sejarah Indonesia merdeka baru sekali lembaga perwakilan rakyat melaksanakan hak angket, yaitu tahun 1967, mengenai perusahaan negara. Hasilnya antara lain perumusan adanya perusahaan berstatus perusahaan jawatan dan perusahaan umum. Tapi usul angket yang sekaran ini nampaknya tak bakal goal. Ia akan mengalami nasib sama-seperti usul interpelasi NKK yang disampaikan H.M. Syafrie Sulaeman dan kawan-kawan. Melalui pemungutan suara, FKI dan Fraksi ABRI akan menolaknya. "Memperbaiki yang tak beres bisa dengan cara lain," ujar Sukardi, wakil ketua bidang politik Fraksi Karya (FKP). Sekalipun begitu ia sependapat bahwa dalam soal Pertamina banyak yang belum beres, misalnya kasus H. Thahir. Tapi ia mau pakai cara lain. Cara apa? "Kami orang dalam, artinya dari fraksi pendukung pemerintah. Kami melakukannya lewat jalur sendiri untuk mcneliti soal-soal yang tak beres itu," jawab Sukardi. Hambatan bagi usul tak cuma datang dari F-KP dan F-ABRI. Dari fraksi para pengusul sendiri belum sepenuhnya dapat dukungan. Menurut sebuah sumber di DPR, seorang di antara pengusul, Notosukardjo, kaget melihat namanya tercantum. Daftar nama yang disusun bulan Juni itu menurut rencana akan dirombak dalam rapat yang akan diadakan tanggal 4 Juli. "Eh, tahunya tanggal 4 Juli itu angket diajukan," kata sumber tadi. Sementara itu isi gagasan penyelidikan itu sendiri menurut Ridwan Saidi dan Syufri Helmy Tanjung dari F-PP mengandung kelemahan. Sasarannya terlalu luas. Sehingga apabila Panitia Khusus Penyelidikan harus berpegang kepada sasaran itu "maka niscayalah 460 anggota DPR Rl menjadi Panitia pun tidak akan mencukupi," kata mereka. Menurut mereka usul angket memerlukan syarat-syarat teknis yang bisa dipertanggungjawabkan. Punya sasaran jelas. Kerangka permasalahan yang mendorong diusulkannya angket juga harus jelas. Harus memiliki disain penyelidikan. Dan berdasarkan disain ini rencana pembiayaan disusun. "Kami menghimbau para pengusul menarik / kembali usulnya dan berkenan memperbaikinya hingga secara teknis bisa dipertanggungjawabkan. Seraya membicarakannya dalam kalangan yang lebih luas dengan semangat ukhuwah," demikian pernyataan pers mereka. Sesuai dengan tata-tertib DPR usul angket memang masih bisa diubah. Tapi rupanya ada yang beranggapan, usul yang lebih terperinci hanya akan memhuang-buang waktu saja, sebab toh nantinya bakal ditolak DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus