Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Semua Tempat Usaha di Aceh Barat Wajib Tutup saat Salat Magrib

Aturan ini diklaim upaya meningkatkan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh, sekaligus mempermudah masyarakat dalam beribadah.

10 Desember 2021 | 07.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat merazia tempat usaha dan lokasi wisata pantai saat memasuki waktu magrib di Desa Pasi Suak Ujong Kalak, Aceh Barat, Aceh, Kamis, 9 Desember 2021. ANTARA/Syifa Yulinnas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat Dodi Bima Saputra menegaskan seluruh tempat usaha termasuk makanan dan minuman di daerah ini, wajib ditutup sementara saat berlangsung ibadah salat magrib jelang malam hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penerapan aturan ini sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam yang sudah lama berlaku di Aceh,” kata Dodi Bima Saputra, di Meulaboh, Kamis malam, 9 Desember 2021.

Ia mengatakan penerapan aturan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh, sekaligus mempermudah masyarakat dalam beribadah.

Dalam penertiban ini, petugas juga mengimbau kepada setiap pedagang agar menutup tempat usahanya sejak pukul 18.00 WIB dan tidak melayani pembeli, hingga pelaksanaan ibadah saalat magrib selesai dilaksanakan.

Petugas juga turut memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan pengunjung terkait aturan penerapan syariat Islam, dan mengimbau pelaku usaha agar berpedoman pada aturan yang berlaku.

Selain itu, kata Dodi, kegiatan penertiban kepada kalangan pedagang tersebut juga dilakukan sebagai upaya untuk menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19.

Adapun lokasi yang didatangi petugas saat melakukan penertiban pada Senin petang, kata dia, meliputi kawasan Pelabuhan Jetty Meulaboh, sejumlah kafe di kawasan Seuneubok, Kutapadang, Ujong Kalak Meulaboh, serta sejumlah lokasi lainnya.

“Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh barat akan terus mengawal dan menyampaikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha, agar senantiasa dalam operasional usahanya serta tetap mematuhi aturan yang berlaku,” kata Dodi Bima Saputra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus