Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Setara Institute: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ujian MK di Tahun Politik

Setara Institute ikut menyoroti soal gugatan batas usia capres-cawapres yang belakangan marak disampaikan ke MK menjelang perhelatan Pilpres 2024.

26 September 2023 | 13.45 WIB

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Perbesar
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute ikut menyoroti soal gugatan batas usia capres-cawapres yang belakangan marak disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang perhelatan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan, ini merupakan ujian di tahun politik yang harus dihadapi oleh MK. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"MK harus tahan ujian di tahun politik," kata Hendardi melalui keterangan resminya, Selasa 26 September 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Hendardi, hanya tinggal MK satu-satunya harapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diselenggarakan secara netral. "Meskipun sebagian orang telah meragukannya, MK dalah satu-satunya harapan penjaga kualitas demokrasi dalam Pemilu, saat para penyelenggaran Pemilu dan pemerintah menunjukkan gejala tidak netral dalam kontestasi," kata Hendardi. 

Hendardi menyatakan, batas usia dalam pengisian jabatan publik jelas merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. "Oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk mengaturnya. Presiden dan DPR sebagai law maker adalah institusi yang berwenang menetapkan batasan usia tersebut," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mengubah suatu undang-undang termasuk soal batas usia capres-cawapres dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Mahfud mengatakan, berdasarkan kewenangannya MK hanya bisa membatalkan suatu Undang-undang apabila hal itu melanggar konstitusional. 

"MK itu adalah sebuah lembaga negative legislator, tidak boleh membuat aturan tetapi hanya boleh membatalkan, tetapi bukan karena tidak disenangi orang, tapi kalau melanggar konstitusi," kata Mahfud dalam keterangannya di Jember, Jawa Timur, Senin 25 September 2023. 

Mahfud MD menjelaskan, selama aturan perundang-undangan tersebut tidak melanggar konstitusional, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut. "Misalnya, usia (capres-cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi, apakah 40 melanggar, apakah 25 melanggar, apakah 70 melanggar, kalau konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar," kata Mahfud.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus