Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan persidangan perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (atau korupsi BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Selasa, 29 Agustus 2023. Agenda persidangan hari ini, masih pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dari konsorsium PT Huawei Tech Investment.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka bersaksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Sebelum memulai persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Fahzal Hendri memperingatkan kepada para saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya. "Saya ingatkan kepada semua saksi yang dihadirkan 12 orang ini, berikan keterangan yang benar jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Fahzal memulai persidangannya, Selasa, 29 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fahzal mengatakan, para saksi memiliki hak untuk memberikan keterangan yang mewakili dirinya sendiri, tidak untuk orang lain. "Ingin menyelamatkan diri bolehlah, tapi menyelamatkan orang lain, dan menutup-nutupi fakta, nanti menyusahkan saudara sendiri," kata Fahzal.
Fahzal pun mengingatkan para saksi mengenai konsekuensi apabila menutup-nutupi kebenaran. "Jadi, makanya saya ingatkan. Bisa terkena pasal sumpah palsu, dan memberikan keterangan palsu ancamannya tujuh tahun ya," kata Fahzal.
Fahzal juga mengingatkan kepada para saksi terkait UU Tipikor yang juga bisa dijerat kepada para saksi yang tidak jujur memberikan keterangan di persidangan. "Bisa dikategorikan atau dikualifikasi menghalang-halangi di tingkat penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan. Itu bisa kena," kata Fahzal.
"Jadi hati-hati, berikan saja (keterangan) yang benar, kalau yang salah itu nanti ketemu di persidangan. Oke ya Pak? Sepakat?" ujarnya.
Kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini dilakukan secara bersama-sama mulai dari eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; tenaga ahli dari Human Development UI, Yohan Suryanto; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak;
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Para terdakwa dan tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.