Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

SKB 3 Menteri: Nadiem Sebut Seragam Beratribut Keagamaan Keputusan Individu

Mendikbud Nadiem mengatakan akan mengawasi untuk memastikan pelanggaran soal seragam yang diatur dalam SKB 3 Menteri tidak terulang.

4 Februari 2021 | 07.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nadiem Makarim merupakan menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju dengan usia 36 tahun rupanya menjadi salah satu yang terkaya dengan harta sebesar Rp 1.2 Triliun, berdasarkan LHKPN pada 19 Desember 2019. Kekayaan eks bos Gojek itu paling banyak berasal dari surat berharga yang ia miliki senilai Rp 1.2 Triliun. Dia tercatat memiliki utang Rp 185.357.986.223. Instagram/Nadiem

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan individu. Nadiem menegaskan sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Agama apapun itu. Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Nadiem mengutip Antara, Kamis, 4 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga kementerian telah menyepakati soal Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. SKB 3 Menteri mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Nadiem menjelaskan sekolah tidak boleh melarang atau memaksakan penggunaan atribut keagamaan pada siswa dan guru. Dengan ditandatanganinya SKB, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan paling lama 30 hari sejak keputusan itu ditetapkan.

“Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, ada beberapa sanksi yang bisa diberikan secara spesifik kepada pihak yang melanggar. Contohnya pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan,” ujar Menteri Nadiem.

Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan, gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Lalu Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Khusus untuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu sesuai dengan kekhususan Aceh.

Nadiem meminta masyarakat turut terlibat dalam pemantauan SKB 3 Menteri tersebut. Kemendikbud, kata dia, membuka kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB 3 Menteri. "Kami akan monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran itu tidak terjadi lagi," tutur Nadiem Makarim.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus