Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, merespons dua caleg PKB, Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Mohammad Irsyad Yusuf yang menggugat dirinya secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan karena keduanya keberatan dicopot dari kursi DPR RI melalui surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterbitkan PKB.
“Nanti tanya yang ngurus, saya enggak ikut ngurusi,” kata Cak Imin panggilan Muhaimin usai berkunjung di Kantor Dinas Sosial Surabaya, Kamis 14 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, dua caleg PKB, Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Mohammad Irsyad Yusuf resmi dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024. Namun, PKB melakukan PAW terhadap keduanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PKB bahkan telah mengajukan putra Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid yang bernama Muhammad Hilman Mufidi sebagai pengganti Irsyad Yusuf. Hilman merupakan caleg DPR RI dari PKB dapil Pasuruan-Probolinggo yang memperoleh peringkat keempat dalam perolehan suara.
Achmad Gufron dan Irsyad tak terima atas keputusan itu. Mereka pun menggugat Cak Imin, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, serta empat Wakil Ketua Umum PKB.
Ghufron dan Irsyad juga sempat mengadu ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI. Hasilnya, keputusan pembatalan itu dianulir dan keduanya tetap dilantik sebagai anggota DPR RI.
Sebagai informasi, Irsyad Yusuf merupakan caleg DPR RI PKB dari dapil III, Pasuruan-Probolinggo. Sementara itu, Achmad Ghufron merupakan caleg DPR RI PKB dari Dapil IV, Jember-Lumajang.
Pilihan Editor: Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih