Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal Gugatan 2 Calon Terpilih PKB yang Diganti, Cak Imin: Tanya yang Ngurus

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, merespons gugatan dua caleg PKB, Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Mohammad Irsyad Yusuf

14 November 2024 | 17.33 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar bersiap menghadiri rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. Rapat terbatas tertutup membahas program kebijakan subsidi pemerintah. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar bersiap menghadiri rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. Rapat terbatas tertutup membahas program kebijakan subsidi pemerintah. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, merespons dua caleg PKB, Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Mohammad Irsyad Yusuf yang menggugat dirinya secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan karena keduanya keberatan dicopot dari kursi DPR RI melalui surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterbitkan PKB.

“Nanti tanya yang ngurus, saya enggak ikut ngurusi,” kata Cak Imin panggilan Muhaimin usai berkunjung di Kantor Dinas Sosial Surabaya, Kamis 14 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sebelumnya, dua caleg PKB, Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Mohammad Irsyad Yusuf resmi dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024. Namun, PKB melakukan PAW terhadap keduanya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

PKB bahkan telah mengajukan putra Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid yang bernama Muhammad Hilman Mufidi sebagai pengganti Irsyad Yusuf. Hilman merupakan caleg DPR RI dari PKB dapil Pasuruan-Probolinggo yang memperoleh peringkat keempat dalam perolehan suara. 

Achmad Gufron dan Irsyad tak terima atas keputusan itu. Mereka pun menggugat Cak Imin, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, serta empat Wakil Ketua Umum PKB.

Ghufron dan Irsyad juga sempat mengadu ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI. Hasilnya, keputusan pembatalan itu dianulir dan keduanya tetap dilantik sebagai anggota DPR RI.

Sebagai informasi, Irsyad Yusuf merupakan caleg DPR RI PKB dari dapil III, Pasuruan-Probolinggo. Sementara itu, Achmad Ghufron merupakan caleg DPR RI PKB dari Dapil IV, Jember-Lumajang.

Pilihan Editor: Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus