Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal RUU Pesantren dan Pendidikan Agama, Ini Saran Muhammadiyah

RUU Pesantren dan Pendidikan Agama mendapat kritik dari berbagai pihak, salah satunya Persekutuan Gereja-gereja Indonesia atau PGI.

27 Oktober 2018 | 17.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah santri mengaji Kitab Kuning di Kompleks Ponpes Lirboyo, 30 Mei 2017. Puluhan ribu datang ke pesantren ini karena dikenal memiliki pola pendidikan yang tradisional untuk belajar dan mendalami agama Islam. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengajak seluruh pihak untuk membahas mengenai RUU Pesantren dan Pendidikan Agama supaya tidak terjadi diskriminasi. Apalagi mengingat pendidikan keagamaan di Indonesia tidak hanya Islam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah perlu melibatkan 'stakeholder' yang lebih luas, karena yang kami ketahui Kementerian Agama itu lebih banyak dan berkonsentrasi kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam saja, padahal di dalamnya lebih luas dari itu," kata Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Trisno Raharjo pada Kamis, 25 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Trisno mengatakan perlu ada kajian secara mendalam sebelum membahas lebih jauh terkait RUU tersebut. Pihaknya menilai perlu dilakukan kajian secara menyeluruh yang melibatkan pihak-pihak dari setiap agama resmi di Indonesia.

Secara prinsip, kata Trisno, Muhammadiyah memahami maksud dimunculkannya pembahasan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Agama. Namun, dia mengingatkan bahwa pendidikan keagamaan di Indonesia tentu menyangkut lima agama lain yang diakui Pemerintah, seperti pendidikan agama Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu.

"Yang tampak sekarang ini, seolah-olah RUU ini hanya membahas pesantren dan pendidikan agama Islam. Itu kan (seharusnya) lebih luas. Ini yang kami lihat harus dikaji sebaik-baiknya. Sampai saat ini kami masih melihat bahwa ini lebih tepat satu sistem," kata Trisno.

DPR sebelumnya melalui rapat paripurna pada Selasa, 16 Oktober lalu menyetujui adanya RUU Pesantren dan Pendidikan Agama sebagai usulan inisiatif dari DPR RI. Pembahasan draf RUU tersebut, menurut DPR, telah mendapat masukan dari sejumlah pimpinan pondok pesantren, pimpinan lembaha diniah serta akademisi.

Namun usulan RUU tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak, salah satunya Persekutuan Gereja-gereja Indonesia atau PGI. PGI keberatan atas beberapa pasal yang mengatur kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi oleh gereja hingga izin yang harus dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus