Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

STNK ternak

Di kab. kebumen telah diajukan perda dimana segenap penduduk pemilik ternak harus dilengkapi surat bukti pemilikan. disebut "kartu ternak" tujuannya untuk menertibkan pemilikan & pemeliharaan ternak. (nas)

22 November 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PUNYA kendaraan bermotor perlu surat-surat pemilikan, itu wajib. Punya anak perlu akta kelahiran, itu juga lumrah. Tapi di Kebumen, Jawa Tengah, punya ternak pun harus dilengkapi Kartu Ternak yang berfungsi sebagai akta kelahiran sekaligus bukti pemilikan. Tinggal menunggu persetujuan gubernur, sebuah perda yang diajukan Bupati Kebumen, M.C. Tohir, yang sudah disahkan Sidang Pleno DPRD pada pertengahan September lalu itu akan mengikat segenap penduduk pemilik sapi, kerbau, kuda, dan babi. Setiap ternak yang mereka miliki, seperti halnya kendaraan bermotor, harus dilengkapi surat bukti pemilikan. Kartu Ternak, demikian sebutan surat pemilikan tersebut, dimaksud berisi nama/tempat tinggal pemilik dan ciri-ciri ternak yang disebut. Setiap pemilikan baru selambat-lambatnya 10 hari harus didaftarkan pada pemerintah daerah lewat desa/kelurahan untuk mendapatkan kartu tersebut. Demikian juga bila kartu itu tidak berlaku lagi, misalnya sudah melewati masa berlakunya yang satu tahun, bila rusak atau tulisannya sulit dibaca, bila keterangan dalam kartu itu tidak cocok lagi dengan keadaan pemilik ternak dan identitas ternak yang bersangkutan. Dan bila kartu itu hilang, perlu dibikinkan yang baru. Begitu juga kalau ada ternak baru yang lahir. Selambatnya dalam waktu tiga bulan harus sudah didaftarkan ini berfungsi mirip akta kelahiran untuk bayi. Kalau terkena tilang? "Pemilik ternak diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda setinggi-tingginya sebesar Rp 10.000". Ini menurut Rancangan Perda yang berisi 8 pasal itu. Untuk apa, sih, perda itu? Tujuannya adalah untuk menertibkan pemilikan dan pemeliharaan ternak. Tetapi menurut sebuah sumber di Pemda Kebumen, rancangan Perda tersebut diajukan karena melihat jumlah ternak di Kebumen yang cukup banyak dan bertambah banyak. Sensus ternak terakhir yang dilakukan Dinas Peternakan Kabupaten Kebumen mencatat jumlah 40 ribu ekor ternak sapi, kerbau, kuda, dan babi. Bila untuk selembar formulir Kartu Ternak, pemilik dipungut Rp 500 saja, berarti yang bisa dipungut dari pemilik ternak Rp 20 juta setiap tahun. Yang bisa dibayangkan adalah keengganan penduduk desa dengan urusan administratif semacam itu. "Saya rasa cukup dengan denda saja, tak usah pakai kurungan segala," kata seorang penduduk di Desa Karangrejo, Kecamatan Petanahan, yang tidak mau disebut namanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus