Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Suharso Monoarfa Tegaskan Jadi Plt Ketum PPP Sesuai AD/ART

Sebelumnya, beberapa kader PPP memprotes penunjukkan Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketua Umum PPP.

21 Maret 2019 | 05.44 WIB

Suharso Monoarfa menjadi pelaksana tugas atau Plt Ketua umum PPP dalam sidang pleno Mukernas PPP di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor pada Rabu malam, 20 Maret 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Perbesar
Suharso Monoarfa menjadi pelaksana tugas atau Plt Ketua umum PPP dalam sidang pleno Mukernas PPP di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor pada Rabu malam, 20 Maret 2019. TEMPO/Dewi Nurita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Suharso Monoarfa menegaskan bahwa pengukuhan dirinya sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Baca: Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa: Saya Mau PPP Bangkit

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Keliru besar kalau ada yang mengatakan tak sesuai AD/ART," ujar Suharso dengan nada sedikit tinggi di lokasi Mukernas PPP, Hotel Seruni, Jakarta pada Rabu, 20 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, beberapa kader PPP memprotes penunjukkan Suharso sebagai Plt Ketua Umum PPP. Musababnya, di Pasal 13 AD/ART PPP disebutkan, dalam hal terjadi lowongan jabatan ketua umum, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh wakil ketua umum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri Pengurus Harian DPP, Ketua Majelis Syari’ah DPP, Ketua Majelis Pertimbangan DPP, Ketua Majelis Pakar
DPP, dan Ketua Mahkamah Partai untuk dikukuhkan pada Musyawarah
Kerja Nasional.

"Tapi, dalam hal ini pasal 13 tak digunakan, karena semua waketum menarik haknya," ujar Suharso Monoarfa.

Baca: Pidato Pertama Sebagai Plt Ketum PPP, Suharso Monoarfa Menangis

Delapan Waketum PPP adalah M Mardiono, Ermalena, Wardatul Asriah, Amir Uskara, Reni Marlinawati, Arwani Thomafi, Fernita Jubahar Amirsyah, dan Mansyur Kardi.

Karena semua wakil ketua umum tersebut menarik haknya, kata Suharso, maka sesuai Pasal 20 AD/ART, partai harus mengikuti dan menghormati keputusan majelis syariah. "Karena ini partai ulama, maka semua kembali ke keputusan Mbak Maimoen Zubair sebagai ketua majelis syariah yang memutuskan," ujar Suharso.

Suharso Monoarfa resmi ditetapkan menjadi Plt Ketum PPP lewat Mukernas yang digelar di Hotel Seruni, Jakarta pada Rabu, 20 Maret 2019. Rapat tersebut dihadiri oleh 33 dari 34 Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PPP seluruh Indonesia dan juga dihadiri 48 pengurus harian DPP PPP.

Baca: Suharso Monoarfa Gantikan Romahurmuziy di TKN Jokowi

Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati mengatakan, memang sempat ada riak kecil dalam penunjukkan Suharso Monoarfa. Namun, kata dia, semua elite partai akhirnya tunduk pada fatwa Maimoen Zubair yang menunjuk Suharso Monoarfa. "Kami ini partai ulama, apa yang diputuskan ulama, kami sami'na wa atho'na," ujar Reni saat ditemui Tempo di lokasi yang sama.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus