Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan kader dan simpatisan partai Hanura berdemonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Desember 2018. Mereka memprotes KPU yang mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Saptan Odang (Oso) dari daftar calon tetap (DCT) calon legislatif DPD pada Pemilihan Umum 2019.
Baca: KPU: Oso Harus Tanggalkan Jabatan Jika Tetap Ingin Jadi Calon DPD
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami berharap Ketua Umum kami, Bapak Oso (sapaan Oesman Sapta), tetap dicalonkan sebagai caleg DPD RI," kata Ino Jumadi, salah satu orator demonstrasi melalui pengeras suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ino mengatakan pencoretan nama Oso sebagai caleg DPD RI itu merupakan bentuk penzaliman KPU terhadap partai Hanura. Alasannya, Mahkamah Agung telah meloloskan Oso agar tetap diloloskan KPU sebagai Caleg DPD RI di Pemilu 2019. "Ini jelas ada penzaliman dan intimidasi terhadap partai kami, partai Hanura," ucapnya.
Saat berita ini ditulis, perwakilan dari 34 provinsi partai Hanura masih melakukan mediasi dengan perwakilan KPU. Sementara itu, massa dari Hanura menunggu hasil mediasi tersebut di depan gedung KPU. Dalam pantauan Tempo, jalan Imam Bonjol bagian sisi selatan ditutup polisi lantaran demo ini.
Baca: Yusril: KPU Tak Punya Pilihan Selain Masukkan Oso Jadi Caleg
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Oesman Sapta Odang tetap harus mengundurkan diri dari jabatannya, apabila ingin maju caleg pada Pemilu 2019. KPU mendasarkan keputusannya itu atas putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD. "Kan putusan MK harus saya jalankan. Jadi, Oso tetap harus undur diri," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018 silam.
MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Putusan ini diimplementasikan dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD dan membuat Oso, yang telah masuk dalam tahapan pencalonan pemilu harus dicoret.
Oso kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait PKPU ini. MA lalu mengabulkan gugatan Oso dengan alasan PKPU ini bertentangan dengan Undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, MA menyebut KPU tak bisa menganggap putusan MK berlaku surut atau berlaku saat dikeluarkan ketika calon anggota DPD telah mengikuti tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019.
Baca: Oso Keukeuh Tak akan Mundur dari Ketua Hanura agar Bisa Maju DPD
Pengadilan Tata Usaha Negara juga memenangkan gugatan Oso beberapa waktu lalu. Pengadilan tersebut menyatakan keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD tertanggal 20 September 2018 batal. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prosepektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku di pemilu selanjutnya.
SYAFIUL HADI