Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Timses Jokowi: Hadiah bagi Pelapor Kasus Korupsi Bukan Pencitraan

KPK menyambut positif pengesahan PP yang diteken Jokowi yang menjanjikan imbalan Rp200 juta untuk pelapor kasus korupsi itu.

10 Oktober 2018 | 14.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Repuplik Indonesia Ir Joko Widodo melakukan rakor (rapat Kordinasi) "pengendalian program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di deliserdang Sumatra Utara, 8 Oktober 2018. Joko Widodo juga memberikan arahan di hadapan 3000 peserta yg hadir dalam Rakor ini , di antaranya Pendamping desa , guru PAUD para tenaga PKK dan para pengurus Bumdes di Deliserdang Sumatra Utara. Foto:Dody/humas kemendesa PDTT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf membantah kritik bahwa peraturan pemerintah (PP) soal pelapor kasus korupsi diberi hadiah yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi, merupakan pencitraan.  "Ini untuk menunjukkan semangat pemberantasan korupsi," kata Sekretaris TKN Jokowi - Ma'ruf, Hasto Kristiyanto di bilangan Senayan, Jakarta pada Rabu, 10 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PP ini menyatakan pemerintah akan memberi hadiah bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi. "Berbagai peraturan yang mendorong partisipasi masyarakat itu merupakan hal yang positif," ujar Hasto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pengesahan PP itu. Lembaga antirasuah itu berharap dengan adanya peningkatan jumlah imbalan, makin banyak masyarakat yang melapor dugaan tindak pidana korupsi.

“Ketika kasus korupsi itu dilaporkan berarti pengawasan di lingkungan pelapor akan lebih maksimal,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa, 9 Oktober 2018.

Penandatanganan PP oleh Jokowi di tahun politik, dinilai oleh kubu Prabowo, lawan sebagai bentuk pencitraan calon presiden inkumben menjelang pemilihan presiden 2019.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus