Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan DPR masih melakukan konsolidasi untuk menentukan apakah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) masuk dalam program legislasi nasional 2025 atau tidak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Namun, ihwal apakah untuk memberantas korupsi diperlukan pengesahan RUU Perampasan Aset, hal tersebut masih menjadi hal yang dikaji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa kita membuat UU Perampasan Aset itu sudah cukup," kata Doli di kompleks Parlemen, Selasa, 29 Oktober 2024.
Namun, politikus Partai Golkar itu meminta publik untuk tidak prematur dalam menyimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas. Ia mengatakan, DPR masih terus melakukan konsolidasi untuk mencari tahu mana UU yang diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
"Poin besarnya kalau soal perampasan aset, DPR dan pemerintah berkomitmen memberantas korupsi. Apakah UU yang diperlukan termasuk RUU Perampasan Aset? Ini yang sedang kami kaji," ujar Doli.
Sebelumnya, PKS mendorong penyusunan Prolegnas DPR 2025-2029 diselaraskan dengan visi besar Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Reni Astuti mengatakan keselarasan tersebut bakal menciptakan target kinerja secara kualitatif yang berimplikasi langsung manfaatnya bagi masyarakat, serta menjadi pengukur keberhasilan Baleg DPR dalam bertugas.
"Ini diusulkan juga untuk mengevaluasi kinerja Baleg, selain untuk meningkatkan kualitas Undang-Undang kita," kata Reni.
PKS, Reni melanjutkan, juga mengusulkan agar Baleg melakukan inventarisasi terhadap RUU yang belum terealisasi di periode sebelumnya. Usulan ini dinilai penting untuk membenahi apa yang menjadi hambatan, serta memastikan Prolegnas 2025-2029 berjalan efektif dan sesuai visi.