Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam), Lodewijk Freidrich Paulus, menyatakan bahwa pemerintah mengusulkan pembentukan Undang-Undang Keamanan Laut sebagai dasar pembentukan Sea and Coast Guard, yang akan menggantikan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, undang-undang ini diperlukan untuk menciptakan sistem keamanan laut yang lebih terpadu, mengingat saat ini terdapat banyak instansi dengan kewenangan di bidang kelautan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi jangan Bakamla lagi, Sea and Coast Guard Indonesia sebagai leading sector yang memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan penegakan hukum di laut," kata Lodewijk saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah, melalui kementeriannya, berencana membentuk Desk Keamanan Laut. Namun, inisiatif tersebut memerlukan dukungan berupa regulasi dan institusi yang memiliki fokus khusus.
Selain itu, ia berharap Sea and Coast Guard memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di laut. Hal ini penting karena saat ini berbagai instansi memiliki ego sektoral dan merasa berhak menjalankan tugas tersebut secara mandiri.
Apa itu Sea and Coast Guard Indonesia?
Sea and Coast Guard Indonesia adalah lembaga pemerintah yang bertugas memastikan keselamatan pelayaran di wilayah maritim Indonesia. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, lembaga ini dibentuk untuk memenuhi standar keamanan dan keselamatan pelayaran internasional yang diharapkan berlaku di perairan Indonesia.
Lembaga ini, dikutip dari maritim.go,id, memiliki wewenang dalam menjaga keamanan perairan nasional serta wilayah yurisdiksi Indonesia, termasuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran terkait keamanan dan keselamatan di laut.
Pembahasan mengenai pembentukan Sea and Coast Guard Indonesia telah berlangsung selama beberapa tahun. Salah satunya yaitu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian dan lembaga terkait pada 27 Juni 2023 di kantor Kemenko Marves. Rapat ini membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang diajukan DPR RI berdasarkan usulan DPD kepada pemerintah.
Dalam pertemuan saat itu, Luhut B. Pandjaitan, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menjelaskan bahwa beberapa aspek teknis terkait keselamatan pelayaran, seperti navigasi, pengawasan lalu lintas kapal, operasi bawah air, serta perwakilan Indonesia di International Maritime Organization (IMO), tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.
“Pembahasan mengenai pembentukan Indonesian Coast Guard sudah berlarut-larut dalam beberapa tahun, Presiden sudah menyampaikan keinginan ini sejak lama. ini bukan barang baru tapi merupakan sejarah, bertahun-tahun tarik ulur dalam pembahasan tersebut ternyata bisa kita selesaikan dalam sehari jika semuanya berpikir untuk kepentingan nasional yang lebih besar," kata Luhut, dikutip dari laman Dephub.
Direktorat Sea and Coast Guard Indonesia bertanggung jawab dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur terkait patroli dan pengamanan. Selain itu, direktorat ini juga mengawasi keselamatan pelayaran, mengoordinasikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menegakkan ketertiban pelayaran, menangani musibah di laut serta pekerjaan bawah air, dan mengelola sarana serta prasarana penjagaan laut dan pantai.
Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Indonesian Sea and Coast Guard memiliki dua fungsi utama. Pertama, sebagai komando dalam penegakan peraturan terkait keselamatan dan keamanan pelayaran, yang merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Fungsi kedua adalah sebagai koordinator dalam penegakan hukum dan peraturan di luar lingkup fungsi pertama, dengan bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai institusi pemerintah terkait.
Pilihan Editor: Jika Bakamla Menjadi Lembaga Tunggal Pengaman Laut