Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syahrul Fitra
Peneliti Auriga Nusantara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejahatan pembalakan liar tak pernah berhenti. Rangkaian penangkapan dan penyitaan 348 kontainer berisi kayu merbau yang diduga ilegal senilai Rp 104 miliar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebulan terakhir menunjukkan ada lubang besar di tata kelola hutan Nusantara. Laporan investigasi Tempo bertajuk "Mesin Cuci Kayu Ilegal" pada akhir tahun lalu dengan terang-benderang menunjukkan ada celah menganga di Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penegakan hukum memang penting. Tapi membiarkan sistem legalitas tetap bolong tak akan menyelesaikan persoalan. Untuk mengatasinya, kita perlu menjawab mengapa kayu dari hutan Indonesia masih mudah dirambah, diangkut, dan diedarkan secara ilegal?
Sistem legalitas kayu bisa jadi salah satu sistem dengan peraturan teknis terbanyak di KLHK, dari peraturan presiden sampai direktur jenderal. Persoalannya, pertama, kelemahan metode self-assessment-perusahaan melaporkan sendiri kegiatan produksi dan perniagaan kayu-diperparah oleh mekanisme kontrol di hampir setiap tahapan verifikasi yang hanya berdasarkan dokumen.
Temuan Koalisi Anti-Mafia Hutan pada Desember 2017 menunjukkan lemahnya mekanisme penilaian tersebut. Satu perusahaan di Jayapura yang jelas berperan sebagai penadah kayu hasil pembalakan liar malah dinyatakan lolos dalam proses penilikan lembaga verifikator. Mekanisme audit berkala oleh swasta-SVLK, yang dikembangkan dengan model partisipatif, tak mampu memeriksa secara komprehensif perilaku pelaku industri kayu di lapangan. Celah pelanggaran terbuka karena sertifikasi legalitas disematkan ke korporasi, bukan pada setiap batang kayu yang ditebang dari hutan. Kayu ilegal dengan mudah disulap oleh pemegang sertifikat legal.
Model SVLK yang berlaku saat ini perlu ditinjau ulang. Pembiayaan audit oleh perusahaan kayu, misalnya, harus disetop untuk menjamin independensi lembaga verifikasi. Pemerintah dapat mengembangkan model pendanaan lain, seperti menambahkan pungutan kepada pelaku usaha hasil hutan kayu untuk ditampung ke rekening negara. Setoran berdasarkan hasil tebangan dalam escrow account dapat dicairkan kepada auditor swasta sesuai dengan kubikasi kayu yang mereka periksa.
Kedua, model banyak pemangku kepentingan yang selama ini menjadi jargon SVLK tak boleh hanya menjadi pemanis bibir. Pelibatan masyarakat sipil sebagai pemantau independen selama ini tak dapat berjalan optimal lantaran beragam instrumen pengawasan peredaran kayu di dalam sistem ini justru tertutup bagi publik. Peraturan menteri yang terbit tahun lalu untuk menjamin akses informasi hingga kini hanya tertulis tapi tidak terlaksana. Beberapa pengajuan informasi yang pernah dikirimkan Auriga sejauh ini justru mentok di KLHK.
Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan, contohnya. Sistem pendukung SVLK yang memuat informasi pemanfaatan kayu dari hulu ke hilir ini semestinya dibuka untuk meningkatkan peran publik mengawal peredaran hasil hutan. Transparansi sistem tak hanya membantu negara memberantas pembalakan liar, tapi juga menghapus kecurigaan adanya "main mata" sebagai penyebab masih maraknya perdagangan kayu ilegal.
Ketiga, selama ini penanganan kasus tak mampu menjadi upaya ultimum remedium yang menjerakan para pembalak liar. Hukum sejauh ini hanya hadir sebatas menindak pelaku di lapangan, seperti penebang kayu atau sopir truk pengangkut kayu ilegal. Padahal ini merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan banyak pihak, terutama pemodal.
Penegak hukum, baik penyidik Kementerian, kepolisian, maupun jaksa, harus memaksimalkan penegakan hukum terintegrasi, atau kombinasi beberapa instrumen. Pembalakan liar terlalu kecil jika hanya ditangani dengan pendekatan pidana kehutanan. Pasal pidana pencucian uang hingga pidana korupsi mesti diterapkan. Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan kerugian negara pada sektor kehutanan pada periode 2003-2014 mencapai Rp 62,8 triliun, hanya dari selisih antara penerimaan negara bukan pajak dan nilai aktual dari hilangnya luas tutupan hutan Indonesia. Pelaku pembalakan ilegal bahkan tak hanya pantas dipidana, tapi juga mengganti kerugian lewat jalur perdata.
Perlakuan terhadap kayu sitaan hasil kejahatan juga harus diperbaiki. Selama ini, kayu ilegal berakhir di lelang negara. Kayu tersebut ditengarai dibeli kembali oleh cukong atau korporasi yang terlibat pembalakan liar. Skema ini melahirkan modus baru: perusahaan bersiasat agar kayu ilegal mereka disita agar kemudian dapat dilelang, dibeli, lalu diedarkan lagi sebagai kayu legal. Pola semacam ini perlu diantisipasi.
Brasil mengurangi laju penggundulan hutan Amazon dengan memusnahkan kayu ilegal. Kayu ilegal sitaan negara sepatutnya dimusnahkan ketimbang mengotori tata niaga kayu legal. Langkah ini mungkin dianggap mubazir, tapi efek jeranya justru jauh akan lebih menguntungkan.
Ci Butet yang baik, terima kasih untuk semua yang telah kau berikan untuk Indonesia. Terima kasih untuk gelar juara dunia, All-England hingga Emas Olimpiade Rio De Janeiro 2016. Terima kasih, ya, Ci Butet sudah berjuang sehormat-hormatnya untuk Indonesia.
Imam Nahrawi
@imam_nahrawi
Seldom has a defeat felt so much like triumph. Thank you Owi/Butet.
Gita Wirjawan
@GWirjawan
Semua sedih, semua baper, semua terharu atas perjuanganmu selama ini, sosok yang menjadi panutan dan terfavorit di hati para pecinta bulu tangkis dunia, khususnya rakyat Indonesia. We love you Ci Butet
Encurida
@Afridayanti_McG