Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Rekonstruksi Hukum BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum publik yang didirikan atau dapat dibubarkan hanya melalui undang-undang dan bersifat independen dalam mengelola keuangan yang dihimpun dari masyarakat maupun APBN/APBD.

13 September 2018 | 07.15 WIB

Verifikasi Klaim BPJS Bermasalah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Verifikasi Klaim BPJS Bermasalah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

M. Nasser
Wakil Presiden World Association for Medical Law

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum publik yang didirikan atau dapat dibubarkan hanya melalui undang-undang dan bersifat independen dalam mengelola keuangan yang dihimpun dari masyarakat maupun APBN/APBD. Badan negara ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan berkewajiban menyampaikan laporan reguler enam bulanan dan menembuskan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam pelaksanaannya, ada banyak hal yang terjadi terkait dengan kualitas layanan kesehatan yang juga dibayangi defisit anggaran lebih dari Rp 10 triliun, meski sudah diawasi secara berlapis oleh DJSN, Badan Pemeriksa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengawasan internal dilakukan oleh Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal.

BPJS Kesehatan bukanlah bawahan menteri. Namun anomali yang serius terjadi dalam pelaksanaannya. Paling tidak ada dua kesemrawutan dalam konteks manajemen negara terhadap BPJS yang diduga berpotensi menghambat pelayanan kesehatan selama ini.

Anggarannya, misalnya, selama ini dialokasikan pada anggaran Kementerian Kesehatan. Bandingkan dengan badan mandiri lain, seperti Badan Narkotika Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mengelola sendiri anggarannya. Hal ini membuat pertanggungan jawab keuangan BPJS Kesehatan tidak utuh dan dapat dituding menjadi salah satu penyebab anggarannya defisit.

BPJS Kesehatan memiliki kewenangan membentuk regulasi sendiri sehingga dapat menagih bahkan memberikan sanksi bagi peserta yang lalai. Badan itu juga berwenang dalam menyelesaikan pengaduan dan sengketa para pihak serta mengambil langkah hukum terhadap pelaku kecurangan. Dalam praktiknya, regulasi itu diatur oleh hampir seratus peraturan Menteri Kesehatan dengan pola pikir yang masih terbawa ketika PT Askes masih eksis.

Banyak peraturan Menteri Kesehatan yang dibuat selama 2013-2018 merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan Presiden yang telah diubah dua kali ini ternyata adalah causa prima karena mengandung kesemrawutan akibat memuat aturan yang sudah diatur dalam undang-undang dan menjadi kewenangan badan lain. Misalnya, Undang-Undang BPJS telah mengatur bahwa pengaduan peserta BPJS wajib ditangani BPJS paling lama lima hari kerja. Namun Peraturan Presiden menyebutkan bahwa penanganan itu disampaikan kepada menteri.

Cukup banyak peraturan Menteri Kesehatan yang menyukarkan posisi BPJS Kesehatan. Contohnya, pengaduan Zefnarawita dari Sumatera Barat atas Surat Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Yanfar tanggal 26 April 2016, yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 225 tentang Penyelesaian Sengketa Penggunaan Obat Trastuzumab. Dalam perjalanannya, keputusan menteri ini juga telah melahirkan gugatan perdata terhadap Presiden dan laporan pidana terhadap Menteri Kesehatan yang disampaikan seorang wartawan soal penghentian obat antikanker Trastuzumab kepada istrinya.

Menteri seharusnya tidak perlu mengatur hal ini karena undang-undang telah memberi kewenangan itu kepada BPJS Kesehatan. Pengaturan menteri semacam ini jelas melampaui tugas, fungsi, dan wewenangnya. (Disertasi, Arimbi: 2017)

Dalam peraturan presiden ini saja ditemukan sekurang-kurangnya tujuh pasal yang bertentangan dengan tiga undang-undang lain. Hal ini menyebabkan BPJS Kesehatan dan DJSN tidak dapat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara optimal dan bertanggung jawab.

Mengingat parahnya masalah ini, Presiden diharapkan untuk segera melakukan rekonstruksi hukum dengan mencabut atau merevisi Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan beserta seluruh turunannya. Cabut juga semua bentuk diskriminasi dan disparitas pembayaran yang sukar diterangkan rasionalisasinya.

Perbaiki sistem anggaran BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan juga harus mawas diri untuk berani memperbaiki diri guna kepentingan yang lebih besar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus