Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

5,3 Juta Ton Ore Nikel Diekspor Ilegal ke Cina, PKS Minta Pemerintah Segera Bertindak

Anggota DPR dari Fraksi PKS itu meminta perusahaan yang terlibat ekspor ore nikel ilegal segera dipidanakan.

28 Juni 2023 | 06.35 WIB

Bongkar muat hasil filter press untuk proses pemadaatan tailing sisa hasil pengolahan bijih nikel kadar rendah (limonit) bahan baku baterai kendaraan listrik Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) di PT Halmahera Persada Lygend saat media visit Site Pulau Obi, Maluku Utara, Jumat 16 Juni 2023. Sisa hasil pengolahan MHP dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Bongkar muat hasil filter press untuk proses pemadaatan tailing sisa hasil pengolahan bijih nikel kadar rendah (limonit) bahan baku baterai kendaraan listrik Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) di PT Halmahera Persada Lygend saat media visit Site Pulau Obi, Maluku Utara, Jumat 16 Juni 2023. Sisa hasil pengolahan MHP dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Energi DPR RI Mulyanto meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas ihwal adanya ekspor ore nikel ilegal dengan melacak setiap pelabuhan. Pernyataan Mulyanto menindaklanjuti informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan sebanyak 5,3 juta ton ore nikel Indonesia diekspor ke Cina secara ilegal dalam kurun dua tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Mulyanto meminta perusahaan yang terlibat ekspor ilegal segera dipidanakan. "Negara banyak dirugikan dengan ekspor nikel ilegal ini, pemerintah harus tegas menindak semua pihak yang terlibat," kata Mulyanto melalui rilisnya, Selasa 27 Juni 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, potensi kerugian negara dalam ekspor nikel ilegal ini yang mencapai Rp14,5 triliun, maka perlu evaluasi semua tim pengawasan ekspor yang dinilai kecolongan. "Secara aturan harusnya ekspor ilegal sangat tidak mungkin terjadi karena banyak pihak yang melakukan pengawasan seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)," kata politikus PKS itu. Namun dalam praktiknya aturan tersebut masih dapat diakal-akali sehingga ekspor ilegal nikel masih terjadi.

Mulyanto meminta agar KPK bisa mendalami secara sungguh-sungguh temuan tersebut untuk mengungkap modus ekspor ilegal tersebut. "Ini kan perlu dievaluasi secara sungguh-sungguh. KPK dapat mendalami kinerja para pengawas ekspor ini. Jangan-jangan ada main atau pembiaran antara petugas dan eksportir ilegal," katanya. 

Dengan temuan ini, Mulyanto menyebut pemerintah mendapatkan musibah secara bertubi-tubi di sektor pertambangan.  Di satu sisi, hilirisasi nikel yang masih setengah hati, karena masih mengekspor nikel setengah jadi berupa nickel pig iron (NPI) dan Feronikel dengan kandungan nikel yang rendah, sehingga tidak menghasilkan penerimaan negara yang memadai. 

Di sisi lain, Indonesia dirugikan dengan ekspor ilegal dan gugatan Uni Eropa di WTO.  "Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula," sindir Mulyanto. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel ke Cina secara Ilegal sejak Januari 2020-Juni 2022. Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal karena sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan. 

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019. Harga bijih nikel untuk smelter dalam negeri ditetapkan hampir setengah dari harga internasional. 

Dari data Bea Cukai Cina dilaporkan bahwa pada 2020 ditemukan Cina mengimpor ore nikel dari Indonesia mencapai angka 3,4 miliar kilogram dengan nilai USD 193 juta. Kemudian pada 2021, Cina kembali mengimpor 839 juta kilogram ore nikel dari Indonesia dengan nilai USD 48 juta. Sedangkan pada  2022 sebesar 1 miliar kilogram ore nikel.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus