Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold: Alasan Anwar Usman dan Daniel Yusmic Tak Sepakat

Dalam putusan MK penghapusan presidential threshold, dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic menyatakan berbeda pendapat. Kenapa?

16 Januari 2025 | 17.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen. Putusan tersebut tertuang dalam pembacaan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis, 2 Januari 2025, di Gedung MK, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan putusan MK ini, setiap partai politik kini dapat mengajukan calon presiden dan wakil presidennya tanpa harus membentuk koalisi partai.

Dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) atas putusan tersebut. Menurut keduanya, permohonan yang diajukan oleh para pemohon, yakni empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri atau UIN Sunan Kalijaga, tidak memiliki kedudukan hukum.

"Terhadap putusan Mahkamah, terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh," ujar Suhartoyo.

Anwar dan Daniel menilai bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanyalah partai politik, gabungan partai politik peserta pemilu, serta perseorangan yang memiliki hak dipilih dan didukung untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kategori ini, menurut mereka, telah menjadi pedoman MK dalam memutus 33 perkara serupa sebelumnya.

Lebih lanjut, kedua hakim tersebut berpandangan bahwa MK seharusnya mengendalikan diri dari menilai kembali konstitusionalitas norma presidential threshold. Mereka menekankan bahwa norma tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

"Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak diperkenankan membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang," demikian pendapat Anwar dan Daniel.

Sebaliknya, mayoritas hakim MK menilai presidential threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan yang tidak dapat ditoleransi. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, penghapusan ketentuan ini mencerminkan pergeseran mendasar dalam pandangan MK.

"Rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapa pun besaran atau persentasenya, adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," ujar Saldi.

MK juga menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini membuka peluang baru dalam kontestasi Pilpres mendatang. Partai politik kini memiliki kebebasan untuk mengajukan calonnya tanpa terkendala oleh persyaratan koalisi. 

Novali Panji Nugroho dan M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus