Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

8 Parpol yang Bisa Mengusung Paslon Tanpa Koalisi di Pilgub Jakarta 2024

Berikut daftar partai politik atau parpol yang dapat mengajukan paslon secara mandiri di Pilgub Jakarta 2024.

25 Agustus 2024 | 14.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah peserta kirab membawa bendera partai politik saat acara Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin 13 November 2023. Kirab yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor tersebut sebagai sarana sosialisasi Pemilu damai dan edukasi serta mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kontestasi demokrasi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peluang bagi sejumlah partai politik atau parpol mengusung sendiri pasangan calon alias paslon kepala daerah di Pilgub Jakarta 2024 terbuka lebar. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan MK tersebut telah menghapus ketentuan parpol maupun koalisi harus memiliki 20 persen kursi di parlemen untuk mengajukan kandidat. Saat ini syaratnya hanya minimal 7,5 persen suara sah parpol. Sehingga sejumlah parpol sekarang tidak perlu berkoalisi untuk mengusung kandidat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan Jakarta masuk dalam klasifikasi ketentuan jumlah penduduk yang tercatat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai 12 juta jiwa. Berdasarkan ketentuan dalam putusan MK Nomor 60, ambang batas perolehan suaranya sebesar 7,5 persen.

“Jadi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya minimal 454.885 suara sah di Provinsi Jakarta,” kata dia saat ditemui di kantor KPU Jakarta, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Dengan adanya putusan itu, terdapat delapan partai politik di Jakarta yang bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sendiri. Berikut daftar partai yang dapat mengajukan paslon secara mandiri di Pilgub Jakarta 2024:

1. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS (16,68 persen)

2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP (14,01 persen)

3. Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra (12 persen)

4. Partai Nasional Demokrasi atau NasDem (8,99 persen)

5. Partai Golongan Karya atau Golkar (8,53 persen)

6. Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB (7,76 persen)

7. Partai Solidaritas Indonesia atau PSI (7,68 persen)

8. Partai Amanat Nasional atau PAN (7,51 persen)

NOVALI PANJI NUGROHO | RADEN PUTRI | DESTY LUTHFIANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus