Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Mahasiswa Indonesia se-Malaysia menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK). Mereka juga mendorong Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator aliansi, Muhammad Rajiv Syarif mengatakan, perubahan aturan tersebut berpotensi melemahkan KPK. "Pertama, kami menolak adanya garis hierarki yang menghubungkan institusi KPK dengan lembaga eksekutif negara," kata Rajiv melalui siaran pers pada Selasa, 1 Oktober 2019.
Kedua, aliansi menolak pengangkatan dewan pengawas yang berpotensi untuk melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Ketiga, menolak peraturan tentang kewenangan supervisi yang diatur dalam peraturan presiden.
Keempat, aliansi mendesak Pemerintah dan Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu KPK) untuk membatalkan Revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan.
"Kelima, mendukung segala upaya peninjauan kembali terhadap revisi UU KPK yang telah disahkan. Keenam, menekankan kepada DPR agar senantiasa melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam merumuskan undang-undang," ujarnya.
Ketujuh, aliansi menolak hasil seleksi calon pimpinan KPK karena dinilai telah menyalahi prosedur dan mengandung pelanggaran kode etik. Kedelapan, aliansi juga menekankan perluanya pengkajian ulang terhadap mekanisme seleksi calon pimpinan KPK, agar lebih inklusif dan proporsional tanpa pelanggaran kode etik, sejak dalam proses Panitia Seleksi (pansel) hingga kepada Pemerintah.
"Sembilan, menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menuntaskan amanat reformasi, khususnya yang berkaitan dengan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," ujarnya.
Aliansi ini terdiri dari beberapa perwakilan persatuan pelajar seperti Persatuan Pelajar Indonesia Malaysia, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Malaysia, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Malaysia, dan Komunitas Penalaran Archipelvcky.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini