Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam memastikan tidak ada satu pun MUI yang menolak imunisasi, khususnya vaksinasi Measles Rubella atu vaksin MR. "Bukan menolak, tapi meminta kejelasan soal kehalalan vaksin yang digunakan. Tidak ada MUI yang menolak imunisasi," kata Asrorun di Kantor MUI, Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asrorun mengatakan, vaksin yang digunakan pemerintah untuk program vaksinasi MR nasional memang belum tersertifikasi halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Namun, kata dia, vaksin tersebut juga tidak bisa dihakimi halal atau haram karena belum pernah diperiksa.
Adapun mengenai imunisasi, Asrorun menjelaskan bahwa MUI sudah mengeluarkan fatwa yang membolehkan imunisasi pada 2016 lalu. Imunisasi yang ditolak itu apabila vaksin yang digunakan mengandung bahan haram dan belum ada opini keagamaan. "Tapi yang haram pun dalam kondisi tertentu bisa digunakan," katanya.
Salah satu poin Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 menyebutkan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.
Sebelumnya, MUI Kepulauan Riau mengimbau warga tidak ikut imunisasi campak. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor Ket-53/DP-P-V/VII/2018 yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau tertanggal 30 Juli 2018.
MUI Kepulauan Riau meminta Kementerian Kesehatan menunda pemberian imunisasi vaksin MR sampai terbit sertifikat halal dari MUI Pusat. Selain itu, mereka meminta MUI Pusat segera bertemu dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas permasalahan ini.