Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Asrorun Niam: MUI Riau Bukan Menolak Imunisasi Vaksin MR, Tapi...

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam memastikan tidak ada satu pun MUI yang menolak imunisasi, khususnya vaksin MR.

3 Agustus 2018 | 19.08 WIB

Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat menyampaikan kesepakatan mengenai vaksin MR di Kantor MUI, Jakarta, 3 Agustus 2018. TEMPO/Friski Riana
Perbesar
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat menyampaikan kesepakatan mengenai vaksin MR di Kantor MUI, Jakarta, 3 Agustus 2018. TEMPO/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam memastikan tidak ada satu pun MUI yang menolak imunisasi, khususnya vaksinasi Measles Rubella atu vaksin MR. "Bukan menolak, tapi meminta kejelasan soal kehalalan vaksin yang digunakan. Tidak ada MUI yang menolak imunisasi," kata Asrorun di Kantor MUI, Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Asrorun mengatakan, vaksin yang digunakan pemerintah untuk program vaksinasi MR nasional memang belum tersertifikasi halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Namun, kata dia, vaksin tersebut juga tidak bisa dihakimi halal atau haram karena belum pernah diperiksa.

Adapun mengenai imunisasi, Asrorun menjelaskan bahwa MUI sudah mengeluarkan fatwa yang membolehkan imunisasi pada 2016 lalu. Imunisasi yang ditolak itu apabila vaksin yang digunakan mengandung bahan haram dan belum ada opini keagamaan. "Tapi yang haram pun dalam kondisi tertentu bisa digunakan," katanya.

Salah satu poin Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 menyebutkan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.

Sebelumnya, MUI Kepulauan Riau mengimbau warga tidak ikut imunisasi campak. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor Ket-53/DP-P-V/VII/2018 yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau tertanggal 30 Juli 2018.

MUI Kepulauan Riau meminta Kementerian Kesehatan menunda pemberian imunisasi vaksin MR sampai terbit sertifikat halal dari MUI Pusat. Selain itu, mereka meminta MUI Pusat segera bertemu dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas permasalahan ini.

 

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus