Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa gratifikasi proyek Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mengisi waktu kosongnya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menulis puisi. "Dinding tahanan penuh dengan puisi saya," kata Rita sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018.
Rita mengatakan, selain berbincang dengan sesama penghuni rutan, ia banyak mencurahkan keluh kesahnya dalam tulisan. Ia menuliskan semua kegiatannya di rutan dalam buku catatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca:
Ditanya Soal Helikopter, Rita Widyasari: Itu...
40 Tas Mewah Bupati Rita Widyasari dari Gucci...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rita mengatakan berniat menulis buku tentang kehidupannya. "Saya juga berniat menulis novel cinta."
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara itu mengatakan, dengan menulis, waktu di tahanan terasa lebih cepat. "Lima bulan tidak terasa," katanya.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rita menerima gratifikasi sebesar Rp 469,4 miliar. Penerimaan itu sehubungan dengan sejumlah perizinan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga:
Rita Widyasari Minta Maaf ke Dokter Kecantikan...
Usut Pencucian Uang Rita Widyasari, KPK...
Menurut jaksa Fitroh Rohcahyanto, uang itu diberikan para pemohon perizinan dan rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berhubungan dengan jabatan Rita. Perbuatan itu berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rita sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
KPK juga memeriksa Rita Widyasari dalam dugaan pencucian uang, yang melibatkan Komisaris PT Media Bangun Khairudin. Rita diperiksa bersama dengan dua saksi lain, yaitu Komisaris PT Hanu Mitra Papua Industri Juanda Lesmana dan Direktur PT Tanjung Prima Mining Soesanto.
“Penyidik masih mendalami penerimaan gratifikasi dan kepemilikan aset tersangka. Kedua saksi diduga pernah melakukan transaksi dengan tersangka KHR (Khairudin),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2018.