Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Banyak Menulis di Tahanan, Rita Widyasari Ingin Bikin Novel Cinta

Terdakwa Rita Widyasari mengatakan, dengan menulis, waktu di tahanan terasa lebih cepat. "Lima bulan tidak terasa," kata Bupati Kutai Kartanegara itu.

7 Maret 2018 | 14.40 WIB

Terdakwa kasus gratifikasi perizinan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 7 Maret 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Perbesar
Terdakwa kasus gratifikasi perizinan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 7 Maret 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa gratifikasi proyek Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mengisi waktu kosongnya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menulis puisi. "Dinding tahanan penuh dengan puisi saya," kata Rita sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018.

Rita mengatakan, selain berbincang dengan sesama penghuni rutan, ia banyak mencurahkan keluh kesahnya dalam tulisan. Ia menuliskan semua kegiatannya di rutan dalam buku catatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rita mengatakan berniat menulis buku tentang kehidupannya. "Saya juga berniat menulis novel cinta."

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara itu mengatakan, dengan menulis, waktu di tahanan terasa lebih cepat. "Lima bulan tidak terasa," katanya.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rita menerima gratifikasi sebesar Rp 469,4 miliar. Penerimaan itu sehubungan dengan sejumlah perizinan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut jaksa Fitroh Rohcahyanto, uang itu diberikan para pemohon perizinan dan rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berhubungan dengan jabatan Rita. Perbuatan itu berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rita sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

KPK juga memeriksa Rita Widyasari dalam dugaan pencucian uang, yang melibatkan Komisaris PT Media Bangun Khairudin. Rita diperiksa bersama dengan dua saksi lain, yaitu Komisaris PT Hanu Mitra Papua Industri Juanda Lesmana dan Direktur PT Tanjung Prima Mining Soesanto.

“Penyidik masih mendalami penerimaan gratifikasi dan kepemilikan aset tersangka. Kedua saksi diduga pernah melakukan transaksi dengan tersangka KHR (Khairudin),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2018.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus