Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke pembahasan tingkat dua untuk diambil keputusan dalam Rapat Paripurna. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat pleno tingkat I yang digelar Baleg pada Senin malam, 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari pihak pemerintah, kesepakatan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Selain itu juga hadir perwakilan dari Kementrian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Daerah. Delapan fraksi yang hadir kompak RUU DKJ dibawa ke rapat tingkat II atau diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apakah hasil pembahasan tingkat I RUU DKJ dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ketua Baleg, Bob Hasan, dalam rapat pleno, Senin, 18 November 2024.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyatakan bahwa revisi UU DKJ dibutuhkan untuk pemenuhan kepastian hukum. Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anis Byarwati mengatakan, revisi UU DKJ diperlukan karena saat ini status Jakarta bukan lagi sebagai daerah khusus ibukota.
Namun demikian, ujar Anis, di saat bersamaan presiden belum juga mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibukota dari Jakarta ke IKN di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Tentu hal ini akan berdampak menimbulkan kekosongan hukum, khususnya secara administrasi, sampai akhirnya ibukota benar-benar dipindahkan," ujar Anis.
Pasal 39 UU IKN menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden
Lebih lanjut, dalam Pasal 41 UU IKN menyatakan setelah Keppres IKN terbit, ketentuan selain fungsi sebagai daerah otonom, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut ketentuan yang ditambahkan dalam perubahan UU DKJ, yakni penambahan empat pasal antara Pasal 70 dan 71:
Pasal 70A:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Daerah Ibukota tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, dinyatakan menjadi Anggota DPR RI, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), hasil Pemilihan Umum Anggota DPD RI daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota DPD RI, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pilihan Editor: Apa Saja Pasal Tambahan Revisi UU DKJ?