Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.

29 Maret 2024 | 15.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang membawa konsekuensi Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tetapi berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) RUU DKJ. Pasal itu menyatakan, “Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”

Selanjutnya ayat (2) berbunyi, “Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Adapun ayat (2) menyatakan Provinsi DKJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Menunggu Terbitnya Keputusan Presiden

Sebelumnya, pemerintah memastikan Jakarta tetap berstatus ibu kota hingga Keputusan Presiden atau Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara atau IKN yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi terbit.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono. Adapun perpindahan ibu kota itu didasarkan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini dalam pesan pendek pada Kamis, 7 Maret 2024.

Pasal 39 UU IKN berbunyi, “Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.”

Lebih lanjut, Dini menjelaskan Pasal 41 UU IKN menyatakan setelah Keppres IKN terbit, ketentuan selain fungsi sebagai daerah otonom, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Yang pasti, kata Dini, penetapannya oleh pemerintah akan mengikuti waktu yang dinilai pas. "Agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi.”

Jakarta Menjadi Kota Kelas Dunia

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan RUU DKJ merupakan wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia, setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

"Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar,” kata Tito saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 28 Maret.

Harapannya, kata Tito, Jakarta mampu membangkitkan aktivitas ekonomi tidak hanya di wilayah Jakarta itu sendiri ataupun Indonesia, melainkan menjadi sentra penting ekonomi di Asia Tenggara, bahkan dunia.

Tito menyebutkan selama ini Jakarta telah menyumbangkan kontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia, sebagaimana data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 yang mencatat kurang lebih 17 persen perekonomian Indonesia ditopang oleh Jakarta.

Dia berharap Jakarta dapat terus mempertahankan kontribusi ekonomi tersebut setelah ibu kota negara berpindah ke IKN. “Bahkan lebih ditingkatkan agar dapat bersaing dan setara dengan kota-kota kelas dunia,” ucapnya.

Untuk itu, dia mengatakan RUU DKJ mengakomodasi penyesuaian kebijakan regulasi menyangkut kekhususan bagi Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota negara.

DEFARA DHANYA PARAMITHA | DANIEL A. FAJRI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus