Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta (DPRD DKI) telah mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pada Rabu, 20 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tiga rancangan peraturan daerah yang dimaksud akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan harapan saudara penjabat gubernur dapat memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Rany Mauliani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga Raperda tersebut mencakup Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan. Pengesahan ketiga Perda tersebut mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD DKI Jakarta.
Dalam rapat tersebut, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menjelaskan hasil pembahasan terhadap ketiga Raperda. Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 terkait dengan kebijakan administrasi kependudukan yang belum diakomodir dalam Perda tersebut, termasuk pemberlakuan KTP elektronik WNI seumur hidup.
Dia juga menjelaskan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan mendesak dalam harmonisasi peraturan pengelolaan dan penataan Kepulauan Seribu. Ini untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan memastikan landasan hukum perizinan yang optimal.
Sementara itu, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dilakukan karena kinerja LMK dinilai kurang efektif dan efisien, dengan beberapa ketentuan yang belum menjamin kepastian hukum dan mengakibatkan kinerja anggota LMK kurang optimal.
“Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengharapkan dengan disahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan, kesejahteran dan tentunya kepastian hukum bagi pemangku kepentingan dan masyarakat di Provinsi DKI Jakarta,” tutur Dwi.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, turut menyatakan kesiapannya untuk mempertimbangkan semua saran, pendapat, dan rekomendasi dari legislatif guna mengoptimalkan ketiga Raperda yang telah disahkan.
“Eksekutif berharap sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi DKI selama ini dapat terus dijaga dan diperkuat untuk melaksanakan tanggung jawab terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Jakarta.” kata Heru.