Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Fahri Hamzah Wanti-wanti Koopssus Tak Masuk Penegakan Hukum

Fahri Hamzah mengingatkan agar Koopssus tak masuk wilayah penegakan hukum.

1 Agustus 2019 | 08.17 WIB

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (ketiga kanan) didampingi Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa (ketiga kiri), Kasal Laksamana TNI Siwi Sukma Adji (kedua kanan) dan Kasau Marsekal TNI Yuyu Sutisna (kanan), Komandan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI Brigjen TNI Rochadi (kedua kiri) dan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) melakukan sesi foto saat peresmian Koopssus TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (ketiga kanan) didampingi Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa (ketiga kiri), Kasal Laksamana TNI Siwi Sukma Adji (kedua kanan) dan Kasau Marsekal TNI Yuyu Sutisna (kanan), Komandan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI Brigjen TNI Rochadi (kedua kiri) dan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) melakukan sesi foto saat peresmian Koopssus TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan agar Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI tidak masuk dalam wilayah penegakan hukum. Karena, kata dia, tugas TNI adalah untuk menjaga pertahanan seperti perang bukan wilayah hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"TNI tidak boleh terlibat dalam penegakan hukum, karena ditugaskan untuk perang," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019. Dia mengatakan perlu dasar regulatif untuk mengatur keterlibatan tentara dalam membantu pemberantasan jenis-jenis tindak pidana tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Karena itu menurut dia, tidak boleh atas dasar kreatifitas dari Panglima TNI maupun eksekutif sehingga perlu dasar regulasi agar memberikan kepastian kepada hukum itu sendiri. "Saya dengar banyak juga para pejabat TNI dan juga mantan prajurit yang tidak terlalu 'update' dengan isu ini," ujarnya.

Dia menilai pembentukan Koopssus TNI cenderung mendadak karena di era Gatot Nurmantyo tidak pernah mendengar rencana tersebut. Namun saat ini tiba-tiba sudah terbentuk.

Dia mempertanyakan apakah pembentukan Koopssus TNI tersebut mau seperti zaman dahulu yaitu ada penugasan anti-teror kepada TNI. "Ya silahkan saja dicek asal tidak melanggar UU kita lihat saja, namun harus hati-hati karena TNI tidak boleh terlibat dalam penegakan hukum," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sususan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres tersebut ditandatangani dan mulai berlaku sejak 3 Juli 2019.

Perpres ini merupakan dasar perubahan susunan Markas Besar TNI dan pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI yang berasal dari matra darat, laut, dan udara.

Dalam Perpres itu, Koopssus TNI bertugas untuk menyelenggarakan operasi khusus dan memberikan dukungan dalam operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus