Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono berharap pengungkapan kasus suap melalui OTT KPK (operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan bakal membuka kasus-kasus korupsi pergantian antarwaktu anggota DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arief bahkan menyatakan ingin Wahyu Setiawan bersedia menjadi justice collaborator dalam pengusutan kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehingga kasus serupa oleh partai lain juga dapat terbuka," ujarnya dalam keterangan tertulisnya hari ini, Jumat, 10 Januari 2020.
Menurut tokoh Gerindra itu, bila ujung kasus suap di KPU ini menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka maka hari ulang tahun PDIP ke-47 tahun ini menjadi bersejarah.
“Nah loh gawat ini kalau kejujuran Saeful Bahri benar."
Wahyu Setiawan menjadi tersangka penerima suap sejak Kamis malam, 9 Januari 2020, bersama Agustiani Tio, kader PDIP.
Adapun tersangka pemberi suap adalah staf Hasto yaitu Saeful Bahri serta kader PDIP dari Sumatera Selatan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 400 juta dari Harun Masiku dan Saeful untuk memuluskan niatnya menggeser Riezky Aprilia dari kursi DPR RI dari Dapil Sumsel I lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan bahwa pada awal Juli 2019 seorang pengurus teras DPP PDIP memerintahkan pengacara bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan itu berkaitan dengan suara caleg PDIP dari Sumsel I Nazarudin Kiemas yang memperoleh suara terbesar padahal dia telah meninggal pada Maret 2019, sebelum coblosan pada April 2019.
PDIP ingin suara Nazarudin digabungkan dengan perolehan Harun Masiku. Tapi, KPU memutuskan suara adik mendiang Taufiq Kiemas, ayah Ketua DPR Puan Maharani, tersebut ke Riezky Aprilia.
KPU beralasan, wanita itu menangguk suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.
KPK masih merahasiakan identitas pengurus DPP PDIP yang memerintahkan Doni menggugat aturan KPU ke MA. Doni tak ditetapkan menjadi tersangka atas perannya itu.