Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hanura Ingatkan Jangan Tertipu Narasi Pemilu 2024 Telah Usai

Tahapan Pemilu baru dianggap selesai setelah presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 dilantik.

22 Maret 2024 | 11.50 WIB

Ketua Panitia Munas Ketiga Partai Hanura, Benny Ramdhani, saat konferensi pers penyelenggaran Munas Ketiga, di City Tower, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
Perbesar
Ketua Panitia Munas Ketiga Partai Hanura, Benny Ramdhani, saat konferensi pers penyelenggaran Munas Ketiga, di City Tower, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Hanura mengingatkan rakyat Indonesia agar tidak tertipu dengan narasi Pemilu telah usai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan calon dengan suara tertinggi pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Rakyat jangan mau ditipu, dibodoh-bodohi, seolah-olah framing yang mereka lakukan kita benarkan bahwa pemilu sudah selesai,” kata Sekjen Hanura Benny Ramdhani dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Benny, kubu Prabowo-Gibran sedang membangun narasi bahwa Pemilu 2024 sudah selesai. Karena itu, ia berharap rakyat tidak tertipu dengan narasi dan framming tersebut. 

Pengumuman yang dilakukan KPU pada 20 Maret 2024, kata Sekretaris Jenderal Hanura itu, masih merupakan tahapan Pemilu. Tahapan Pemilu baru dianggap selesai setelah presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 dilantik. 

“Tahapan sejak capres mendaftarkan diri sebagai paslon atau partai sebagai peserta pemilu, hingga dilantiknya presiden dan wakil presiden, ataupun anggota DPR mewakili partai politik. Itu bicara tahapan,” katanya. 

Ia menuturkan KPU hanya menyampaikan hasil akhir dari proses rekapitulasi nasional yakni perolehan suara pasangan capres-cawapres maupun partai politik peserta Pemilu 2024. Apalagi tidak ada berita acara tertulis atau pernyataan Ketua KPU yang mengatakan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Yang terpenting dalam pertemuan koalisi kubu partai pendukung capres dan cawapres 03 itu, Benny mengungkap bahwa Partai Hanura bersama partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Dan itu sedang dipersiapkan oleh tim,” ucap Benny.

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus