Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjadi sorotan setelah menyebut Indonesia sudah dalam kondisi darurat militer dalam menghadapi pandemi Covid-19. Menurut dia, status itu sudah berlaku walaupun tidak diumumkan oleh pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer," kata Muhadjir Effendy ditemui saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien COVID-19 di Yogyakarta, Jumat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Darurat militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Pasal 1 Perpu tersebut menyebutkan hanya presiden atau panglima tertinggi Angkatan perang yang dapat menyatakan seluruh atau sebagian wilayah Indonesia dalam keadaan bahaya. Keadaan bahaya itu ditentukan dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.
Keadaan bahaya diberlakukan bila keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Indonesia terancam pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
Kemudian, ada perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga; hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara. Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menilai Muhadjir hanya selip lidah. Menurut politikus PPP ini, darurat militer hanya bisa diterapkan bila terjadi pemberontakan yang meluas dan invasi oleh negara lain. Dia meminta ucapan Muhadjir tidak dimaknai dari perspektif hukum.
“Menurut hukum, darurat militer itu hanya bisa dikenakan jika ada pemberontakan yg meluas atau negara diserang oleh negara lain,” kata Arsul lewat pesan tertulis, Sabtu, 17 Juli 2021.