Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hari Anak Nasional, Baiq Nuril: Mungkin Amnesti Hadiah Buat Anak

Baiq Nuril ke DPR lagi. Kali ini ia mengajak sang anak. Ia berharap amnesti yang nanti akan diberikan sebagai hadiah di Hari Anak Nasional.

23 Juli 2019 | 13.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Membawa putranya, Rafi, Baiq Nuril didampingi politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukummya, Yan Mangandar Putra mendatangi gedung DPR. Komisi Hukum DPR akan menggelar penyusunan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril, Selasa, 23 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Baiq Nuril kembali menyambangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat di kawasan Senayan, Jakarta. Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang dan Transaksi Elektronik ini ingin menghadiri rapat pleno internal Komisi Hukum DPR yang akan membahas permintaan pertimbangan dari Presiden Joko Widodo ihwal amnesti yang dia ajukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nuril hadir didampingi politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rieke Diah Potaloka dan kuasa hukumnya, Yan Mangandar Putra. Namun kali ini turut serta Rafi, putra Baiq Nuril yang duduk di kelas 2 Sekolah Dasar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kebetulan sekarang kan Hari Anak Nasional. Jadinya mungkin (amnesti jadi) hadiah buat anak saya," kata Nuril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.

Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang justru dipidana dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini bermula ketika Kepala SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Muslim, menelepon Nuril dan berbicara mesum pada 2012. Nuril merekam percakapan itu untuk membela diri sekaligus menampik isu adanya hubungan khusus antara dirinya dan Muslim.

Rekaman tersebut kemudian disimpan Baiq Nuril dan diserahkan kepada seseorang bernama Imam Mudawin. Imam memindahkan bukti rekaman tersebut dan disimpan secara digital di laptop-nya, hingga tersebar luas.

Nuril justru dituntut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Lolos di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung malah menghukum Nuril. MA menolak PK Nuril, honorer di SMAN 7 Mataram itu dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Kini amnesti dari Presiden Jokowi menjadi langkah terakhir Nuril dalam mengejar keadilan. Nuril pun menyampaikan harapannya agar proses permohonan amnesti tersebut lancar hingga dikabulkan. "Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar, mudah-mudahan," kata Nuril.

Kuasa hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar menyampaikan harapan agar amnesti Nuril dikabulkan. Dia mengatakan sengaja mengajak anak Baiq Nuril sebagai suntikan harapan.

"Agar menjadi pertimbangannya juga bahwa ada anak yg sangat mengharapkan ibunya bisa bebas, ibunya tidak dipersalahkan ibunya tidak mendapatkan pemidanaan," kata Yan di lokasi yang sama.

Rieke Diah Pitaloka menyampaikan harapan senada. Dia berharap fraksi-fraksi di Komisi Hukum sepakat menyetujui pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.

"Ini bukan persoalan perbedaan partai politik tapi saya yakin seluruh kawan-kawan DPR bukan hanya di komisi III juga berjuang bersama Bu Baiq Nuril karena ini adalah persoalan keadilan," kata Rieke.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus