Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Indeks Demokrasi Indonesia Cacat, KontraS: Jokowi Tanggung Jawab

KontraS meminta pemerintahan Jokowi bertanggung jawab karena Indeks Demokrasi Indonesia cacat.

24 Januari 2020 | 14.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli HAM membawa poster saat Aksi Kamisan di depan Brikan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 19 September 2019. Dalam pernyataan sikapnya, mereka meminta pemerintah lebih tegas dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM, menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) serta memberikan perlindungan bagi perempuan dengan mengesahkan Revisi Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengevaluasi kebijakan Kabinet Indonesia Maju Jilid II. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Desakan ini muncul setelah the Economist Intelligence Unit (EIU) merilis indeks demokrasi tahun 2019. Dalam laporannya, Indeks demokrasi Indonesia tercatat berada di angka 6.48 dan termasuk dalam demokrasi yang cacat (flawed democracy). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah juga tidak bisa lepas tangan mengabaikan laporan tersebut. Kualitas demokrasi menjadi salah satu tolak ukur sebuah negara menghargai warga negaranya," kata peneliti KontraS, Rivanlee Anandar kepada Tempo, Jumat, 24 Januari 2020.

Rivanlee menjelaskan, kondisi flawed democracy menandakan bahwa pemilihan umum sudah berlangsung bebas serta jujur, dan hak-hak dasar warga negara terpenuhi. Namun, di sisi lain masih ada masalah signifikan di beberapa aspek demokrasi, termasuk belum terbentuknya kultur politik yang baik, rendahnya partisipasi politik, dan masalah-masalah dalam fungsi pemerintahan.

Menurut Rivanlee, salah satu penyebab rendahnya indeks demokrasi Indonesia adalah pembatasan dan tindakan represif dalam bentuk pelarangan atas kebebasan berkumpul dan berekspresi. Tindakan represif bukan cuma dilakukan oleh kelompok masyarakat yang dibiarkan oleh aparat, tetapi juga dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.

Pemerintah, kata Rivanlee, juga masih memaknai demokrasi sebatas partisipasi dalam pemilu. Di luar itu, kebebasan berpendapat, berkeyakinan, dan kebebasan sipil lainnya dianggap bagian terpisah dari demokrasi.

Dalam laporannya, EIU mencatat lima instrumen penilaian indeks demokrasi. Yakni proses pemilu dan pluralisme, fungsi pemerintah, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil. Skor untuk kebebasan sipil paling rendah ketimbang empat instrumen lainnya, yakni 5.59.

"Sudah semestinya negara mempertimbangkan dan melakukan langkah konkret atas penelitian tersebut. Melakukan audit dan evaluasi kebijakan, menghapus kebijakan diskriminatif, mengeluarkan figur tertentu dari lingkaran kekuasaan yang memiliki rekam jejak menurunkan kualitas demokrasi," kata Rivanlee.

Dia mengimbuhkan, Jokowi harus memimpin jajarannya untuk membuka ruang korektif dan akuntabilitas atas kebijakan-kebijakan pemerintahan selama ini. Kepala Kepolisian Republik Indonesia juga didesak menindak tegas tindakan represif yang mengancam kebebasan sipil.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus