Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ini Alasan Pemerintah Mengajukan Lelang Dua Kapal Perang ke DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Andika Perkasa, mengajukan rencana penjualan dua kapal perang

27 Januari 2022 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Sri Mulyani Indrawati dalam diskusi TEMPO Economic Briefing 2022: "Pemulihan Perekonomian Nasional Pasca Pandemi di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan" secara daring di YouTube Tempo.co, Selasa, 14 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Andika Perkasa mengajukan rencana penjualan dua kapal perang Indonesia ke DPR RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua kapal tersebut adalah Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 yang dianggap pemerintah dan TNI sudah rusak berat dan tidak layak pakai. Oleh sebab itu akan dijual dengan menggunakan skema lelang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengajuan penjualan dengan skema lelang ini telah melalui proses penelitian dan kajian mendalam oleh Tim Pengkajian, kemudian Kepala Staff Angkatan Laut mengajukan ini ke Panglima TNI.

Panglima TNI pun telah meneruskan pengajuan ini ke Menteri Pertahanan dan dilanjutkan kepada Menteri Keuangan selaku institusi yang akan melelang. Setelah itu Presiden Jokowi pun telah dimintai persetujuan, setelah itu diajukan permohonan persetujuan juga ke DPR RI hari ini.

"Penjualan BMN (Barang Milik Negara) ini karena kondisi kapal sudah rusak berat, tidak efisien diperbaiki serta apabila dihapuskan tidak menggangu penyelenggaraan tugas dan fungsi TNI AL," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi I DPR, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.

Sri mengungkapkan, Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 sebelumnya diperoleh atau dibeli dengan nilai Rp121,89 miliar pada 1979. Kapal ini berada dalam lokasi Dermaga Koarmada II Surabaya.

Adapun Kapal KRI Teluk Penyu-513, menurut Sri nilai pembeliannya pada 1979 adalah Rp121,34 miliar. Lokasinya juga berada di Dermaga Koarmada II Surabaya. Alih status kedua kapal ini menurutnya diajukan Kemenhan sebelumnya sebagai terumbu karang.

"Alih status eks KRI Teluk penyu disampaikan Kemenhan dengan menyampaikan usulan agar status KRI dijadikan terumbu karang di perairan Nusa Dua melalui surat 19 Mei 2021 dan ini tidak dapat dilanjutkan oleh karena itu diajukan proses perizinan penjualan," ungkap Sri.

Prabowo menambahkan, dengan hasil pengkajian yang mendalam, nilai taksiran dari Kapal KRI Teluk Penyu-513 ini limitnya sebesar Rp4,91 miliar. Sementara itu, Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 nilai limitnya Rp695 juta.

"Perbedaan harga kedua kapal tersebut terjadi karena ada perbedaan indeks harga dari besi baja. Jadi pada saat ditaksir KRI Teluk Penyu 513 itu harga baja besinya Rp4.500 per kg. Begitu KRI Teluk Mandar yang dievaluasi harganya Rp2.500 per kg. Itu dilakukan tim lelang," papar Prabowo.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus