Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan agar seluruh pihak tidak membuka identitas pasien positif COVID-19. Negara berkewajiban menjamin kerahasiaan identitas atau data pribadi WNI positif virus Corona.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya memerintahkan kepada menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit dan pejabat pemerintah tidak membuka privasi pasien. Kita harus mengikuti kode etik. Hak-hak pribadi penderita corona harus dijaga. Tidak boleh dikeluarkan ke publik," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi juga meminta semua media menghormati privasi pasien positif COVID-19. "Sehingga secara psikologis mereka tidak tertekan, agar segera pulih dan sembuh kembali," kata dia.
Pemerintah mengumumkan dua kasus pertama virus Corona di Indonesia, kemarin. Kasus tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi. Dua orang ini adalah ibu dan putrinya yang masing-masing berusia 64 tahun dan 31 tahun. Mereka berdomisili di Depok dan kini dirawat di RSPI Sulianti Saroso.
Pasca pengumuman itu, data pribadi pasien seperti nama lengkap, alamat tinggal, dan foto pasien tersebar di media sosial. Juru bicara penanganan wabah virus Corona, Achmad Yurianto mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar etika dan mempublikasikan privasi pasien tersebut. "Kemenkumham, Kominfo tadi sudah berkoordinasi juga, lapor ke presiden bahwa akan ada law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran itu. Akan ada sanksi," ujar Yurianto di lokasi yang sama.