Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Jokowi: Jangan Buka Identitas Pasien Positif Virus Corona

Pasca pengumuman oleh Presiden Jokowi, data pribadi WNI positif Corona seperti nama lengkap, alamat tinggal, dan foto tersebar di media sosial.

3 Maret 2020 | 19.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kedua kanan), Menseskab Pramono Anung (keempat kanan) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan konferensi pers terkait virus corona di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan agar seluruh pihak tidak membuka identitas pasien positif COVID-19. Negara berkewajiban menjamin kerahasiaan identitas atau data pribadi WNI positif virus Corona.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya memerintahkan kepada menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit dan pejabat pemerintah tidak membuka privasi pasien. Kita harus mengikuti kode etik. Hak-hak pribadi penderita corona harus dijaga. Tidak boleh dikeluarkan ke publik," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi juga meminta semua media menghormati privasi pasien positif COVID-19. "Sehingga secara psikologis mereka tidak tertekan, agar segera pulih dan sembuh kembali," kata dia.

Pemerintah mengumumkan dua kasus pertama virus Corona di Indonesia, kemarin. Kasus tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi. Dua orang ini adalah ibu dan putrinya yang masing-masing berusia 64 tahun dan 31 tahun. Mereka berdomisili di Depok dan kini dirawat di RSPI Sulianti Saroso.

Pasca pengumuman itu, data pribadi pasien seperti nama lengkap, alamat tinggal, dan foto pasien tersebar di media sosial. Juru bicara penanganan wabah virus Corona, Achmad Yurianto mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar etika dan mempublikasikan privasi pasien tersebut. "Kemenkumham, Kominfo tadi sudah berkoordinasi juga, lapor ke presiden bahwa akan ada law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran itu. Akan ada sanksi," ujar Yurianto di lokasi yang sama.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus