Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mempersilakan partai politik untuk berkampanye menggunakan alat peraga kampanye yang memuat gambar seorang tokoh nasional. Namun, Komisioner KPU Wahyu Setyawan, mengatakan alat peraga itu harus disiapkan sendiri oleh masing-masing partai politik, bukan alat peraga yang disiapkan KPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 29 yang menjelaskan bahwa KPU memfasilitasi alat peraga dan bahan kampanye. "Sekarang kandidat parpol pengusung tidak bisa membuat alat peraga kampanye seenaknya saja," ujar Wahyu di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis 1 Februari 2018.
Baca: Cegah Hoax, Kominfo Gandeng KPU dan Bawaslu dalam Pilkada 2018
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPU, kata Wahyu, sudah mengatur desain dan materi bahan kampanye yang diatur berbeda-beda disesuaikan dengan kemampuan daerah. Ia menjelaskan dalam pasal 29 ayat 3 PKPU 4/2017, disebutkan bahwa desain dan alat peraga kampanye yang difasilitasi atau dicetak KPU dilarang mencantumkan nama, gambar presiden atau wapres, atau pihak lain yang bukan pengurus partai politik.
Sebab itulah, Wahyu menjelaskan keberadaan tokoh nasional, seperti gambar Soekarno, dan yang bukan pengurus parpol dilarang dalam alat kampanye yang difasilitasi oleh KPU. "Alat kampanye yang difasilitasi oleh KPU tidak boleh," kata dia.
Berbeda dengan alat kampanye yang digunakan untuk kepentingan partai politik. Menurut Wahyu, pihaknya tetap mempertimbangkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga setiap parpol. "Untuk kepentingan internal parpol tidak dilarang," kata Wahyu.
Baca: Megawati: KPU dan Bawaslu Harus Terbuka dan Netral
Sebelumnya, KPU melarang calon kepala daerah menggunakan foto tokoh nasional dalam kampanye Pilkada 2018. Ketentuan ini diatur untuk mencegah klaim kelompok tertentu terhadap tokoh nasional. KPU berpendapat semua orang memiliki hak yang sama dalam membawa atau menggunakan atribut berupa foto atau gambar tokoh-tokoh nasional.
Pada Rabu, 31 Januari 2017, Komisioner KPU Ilham Saputra mencontohkan penggunaan gambar Soekarno dalam Pilkada 2018. "Ini kan tokoh nasional, semua punya hak untuk membawa atau meggunakan foto-foto tersebut," kata Ilham.
Wahyu mengklarifikasi ucapan Ilham tersebut. Menurut dia, penggunaan gambar Soekarno masih diperbolehkan sepanjang untuk kepentingan internal partai dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. "Tapi yang difasilitasi KPU, tidak boleh," kata dia.