Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemendagri Mulai Terapkan Pembuatan Akta Kelahiran Secara Online

Akta kelahiran online memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta kelahiran biasa yang menggunakan cap.

11 Juli 2018 | 06.43 WIB

Petugas mengembalikan aplikasi permohonan akta kelahiran yang belum lengkap di Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/12). TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Petugas mengembalikan aplikasi permohonan akta kelahiran yang belum lengkap di Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/12). TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mulai menerapkan pengurusan akta kelahiran secara online pada Juli 2018 ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Bisa diurus dari rumah, tidak perlu datang ke kantor Dukcapil," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 10 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pemohon akta kelahiran, kata Zudan, tinggal mengikuti tahapan dan memenuhi persyaratan-persyaratan dokumen seperti dalam pedoman pembuatan akta. "Persyaratan-persyaratannya diupload saja. Nanti akta kelahirannya bisa dicetak dari rumah," ujarnya.

Meski dibuat secara online, Zudan mengatakan akta kelahiran tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta kelahiran yang dicetak dari Kantor Dukcapil. "Bentuknya sama persis. Pembedanya hanya dua, yang online pakai barcode, yang dari kantor Dukcapil pakai cap," kata dia.

Namun jika masyarakat merasa belum puas, kata Zudan, akta kelahiran online bisa dibawa ke kantor Dukcapil untuk ditukarkan dengan akta biasa yang ber-cap. Adapun pendaftaran akta kelahiran online bisa dilakukan lewat website dinas dukcapil setempat dan nantinya akan terintegrasi dengan sistem Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Layanan akta kelahiran online dilaksanakan sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diundangkan pada 11 Desember 2017. Sejumlah daerah seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Medan dan Kota Surabaya telah menerapkannya.

RYAN DWIKY ANGGRIAWAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus