Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kemendikbudristek meluncurkan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif dalam bentuk Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar. Sistem ini dihadirkan untuk meningkatkan kompetensi guru memenuhi hak murid agar mendapatkan layanan pendidikan inklusif dan setara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril mengungkapkan, pemerintah perlu mengingat kembali komitmen memberikan pembelajaran setara dan bersama kepada semua peserta didik, termasuk yang berkebutuhan khusus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Komitmen kita jelas harus menyelenggarakan pendidikan yang bersifat inklusif, yaitu sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan pada semua peserta didik, termasuk yang berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan pembelajaran dalam lingkungan secara bersama-sama. Jadi mereka tidak terpisah, tetapi bersama-sama dengan peserta didik yang lain,” jelas Iwan, pada 21 Maret 2024, seperti diberitakan Antara.
Saat ini, ada sekitar 40.000 sekolah Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusi (SPPPI) yang merupakan penugasan wajib kepada setiap kabupaten/kota untuk menyediakan minimal satu sekolah pendidikan inklusif.
Pendidikan Inklusif
Penerapan pendidikan inklusif mengacu pada UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) yang menyebutkan, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Inklusif merupakan pendekatan membangun lingkungan terbuka untuk siapa saja dengan latar belakang dan kondisi berbeda, meliputi karakteristik, kondisi fisik, kepribadian, status, suku, dan budaya. Pola dasar ini membuat pendidikan inklusif menjadi sistem yang memberi kesempatan setiap peserta didik mendapatkan pendidikan layak.
Mengacu laman kemdikbud.go.id, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa menyebutkan arti pendidikan inklusif. Berdasarkan aturan tersebut, pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan dengan memberikan kesempatan semua peserta didik yang memiliki kelainan dan potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pembelajaran secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Pendidikan inklusif diterapkan bertujuan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mendapatkan pendidikan bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Selain itu, layanan pendidikan ini juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak mendiskriminasi sesama peserta didik.
Pendidikan inklusif juga memiliki kunci utama atau prinsip pelaksanaan agar semua peserta didik, tanpa terkecuali dapat belajar dan mengembangkan potensi dari kekuatan perbedaan. Selain itu, pendidikan ini juga memiliki prinsip lain agar kehadiran peserta didik berkebutuhan khusus dapat berpartisipasi dan diterima di lingkungan pendidikan. Pada pelaksanaan pendidikan inklusif, kurikulum pembelajaran menggunakan prinsip fleksibilitas sehingga dapat diadaptasi sesuai kondisi, karakteristik, dan kebutuhan peserta didik.
Pilihan Editor: Swasta Didorong Sediakan CSR untuk Pendidikan Inklusif