Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera membicarakan pemecatan Hasyim Asyari dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Hasyim dicopot dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU setelah divonis melakukan perbuatan asusila oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mardani mengakui ada tarik menarik kepentingan yang dia duga terjadi saat proses seleksi Hasyim di DPR. “Saya tidak menyangkal pernyataan itu (ada tarik menarik kepentingan),” kata Mardani di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mardani menyinggung adanya nama-nama yang bocor saat proses fit and proper test anggota KPU periode 2022-2027. Ketika itu, kata Mardani, proses fit and proper test di Komisi II DPR berlangsung selama tiga hari. Namun, ada nama-nama komisioner terpilih yang bocor pada hari kedua seleksi.
Menurut Mardani, ketika itu dia mencurigai ada tarik menarik kepentingan yang ditandai bocornya nama-nama komisioner tersebut. “Saya sempat diundang di salah satu TV, saya bilang 'kalau ini besok yang dipilih, berarti memang ada skenario' dan itu buruk,” ucap Mardani.
Dia pun menilai pemecatan Hasyim menjadi salah satu pertanda bahwa proses seleksi di DPR memang tidak dilakukan dengan baik. “Dan kalau karena kasus sekarang bisa jadi skenario itu terbukti bahwa ada pesanan-pesanan,” ujar dia.
Mardani menyatakan dirinya sedih dengan adanya kasus yang menimpa pimpinan KPU. Dia meminta agar jangan lagi ada pesanan dalam proses seleksi komisioner lembaga penyelenggara Pemilu tersebut. Sebab, kata dia, ada banyak calon komisioner lainnya yang bagus saat seleksi dan memiliki rekam jejak yang baik, namun jadi tidak terpilih.
Sebelumnya, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik di Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Juli 2024.
DKPP memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy.
Usai pemecatan dirinya, Hasyim Asyari berterimakasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU. "Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
Pilihan Editor: Respons Dedi Mulyadi Dapat Dukungan Maju di Pilgub Jabar 2024