Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kilas Balik Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Indonesia dan Singapura pernah meneken perjanjian ekstradisi pada 2007. Namun ditolak DPR RI.

27 Januari 2022 | 19.45 WIB

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Perbesar
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Singapura pada 25 Januari 2022. Dilansir dari setkab.go.id, perjanjian ekstradisi tersebut memungkinkan narapidana yang melarikan diri ke Singapura dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia. Perjanjian ekstradisi itu berlaku surut atau berlaku sejak diundangkan selama 18 tahun ke depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam sejarahnya, Indonesia dan Singapura pernah meneken perjanjian ekstradisi serupa pada 2007. Kala itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura bersamaan dengan dokumen perjanjian lainnya. Salah satu perjanjian yang ditandatangani adalah Perjanjian Kerjasama Pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dokumen perjanjian kerja sama pertahanan tersebut menjadi pangkal ditolaknya perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura pada 2007 oleh DPR RI. Dikutip dari Koran Tempo, DPR RI pada waktu itu melihat bahwa dokumen perjanjian kerja sama pertahanan yang ditandatangani bersama dengan perjanjian ekstradisi tersebut mengancam kedaulatan wilayah Indonesia. Sebab, salah satu substansi perjanjian DCA memungkinkan angkatan perang Singapura melakukan latihan di wilayah udara dan laut Indonesia.

Perjanjian ekstradisi tersebut akhirnya ditolak ratifikasinya oleh DPR RI. Akibatnya, sebagaimana dilansir dari kemenkumham.go.id, perjanjian ekstradisi gagal dilaksanakan karena pihak Singapura menginginkan pelaksanaan perjanjian ekstradisi paralel dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama pertahanan. Perjanjian ekstradisi pun kembali dibahas dan diperjuangkan oleh kedua negara di beberapa pertemuan selanjutnya.

Salah satu momen krusial yang melatarbelakangi penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura pada 25 Januari 2022 adalah pertemuan Leaders’ Retreat Indonesia pada 2019. Dalam pertemuan itu, kedua negara sepakat untuk membahas batas-batas teritorial kedua negara dalam perjanjian kerja sama pertahanan yang akan ditandatangani bersama dengan perjanjian ekstradisi. Salah satu batas teritorial yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah Flight Information Region (FIR). Kedua negara akhirnya menemui titik temu dan menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2022.

BANGKIT ADHI WIGUNA | BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus