Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Koalisi Perempuan Dukung Korban Laporkan Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Koalisi Perempuan Indonesia mendukung korban laporkan Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual.

7 Juli 2024 | 07.33 WIB

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Putusan itu dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024, dalam sidang putusan kasus pelecehan seksual yang menyeret Hasyim. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Pada Kamis, 4 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari. TEMPO/Subekti
Perbesar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Putusan itu dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024, dalam sidang putusan kasus pelecehan seksual yang menyeret Hasyim. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Pada Kamis, 4 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam kasus tindak asusila terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Putusan DKPP ini menunjukkan bahwa pejabat publik memang dilarang keras melakukan tindakan asusila," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati dalam pesan suara yang diterima Tempo, Sabtu, 6 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Mike mengatakan bahwa kasus tindak asusila ini sangat bisa berlanjut di ranah pidana, apalagi terdapat bukti-bukti kekerasan seksual yang mendukung. Namun, dia mengingatkan bahwa tindak lanjut pelaporan merupakan keputusan CAT korban. "Langkah hukum ini layak untuk ditindaklanjuti," ujarnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pelaporan Hasyim ke ranah pidana, menurut Mike, berhubungan erat dengan penegakan hukum kasus serupa lainnya. Sebab, kata dia, siapa pun pelaku kekerasan seksual, termasuk yang melibatkan pejabat publik dapat dijerat sanksi pidana. 

Mike mengatakan dalam setiap pelaporan kekerasan memerlukan kesiapan mental korban. Menurut dia, berbagai kemungkinan dapat terjadi kepada korban, seperti intimidasi, ancaman, hingga kriminalisasi. 

Berkenaan dengan itu, Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis turut mendukung jika CAT menuntut Hasyim secara pidana agar memperoleh sanksi yang lebih keras daripada sekadar pemecatan dari KPU. Meski begitu, dia juga mengingatkan bahwa pelaporan kasus kekerasan seksual merupakan delik aduan, di mana korban harus sukarela melaporkan kasusnya. 

"Mungkin pelaporan agak sulit dilakukan mengingat domisili korban ada di luar negeri. Tetapi, seharusnya masalah teknis ini bisa dimudahkan oleh pemerintah Indonesia," ujar Kanti dalam pesan tertulis kepada Tempo, Sabtu malam. 

Kanti juga meminta agar anggota KPU pengganti Hasyim mendatang dapat dipastikan tidak pernah terlibat kasus serupa. "Perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap latar belakang yang bersangkutan, mulai dari segi psikologi sampai catatan perilaku sosialnya," ucapnya. 

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya. 

Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 

Atas putusan itu, Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP. "Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata dia di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.

Sementara itu, Puspa Pasaribu, kuasa hukum CAT mengatakan kliennya belum bisa memutuskan ihwal potensi pemidanaan tersebut. "Sejauh ini kami belum mendapat keputusan dari klien untuk melanjutkan ke ranah pidana ataukah hanya berhenti pada titik Kode Etik ini", ujarnya.

Puspa menyebutkan usai pemberitaan yang ramai mengenai kasus yang menimpa kliennya memunculkan banyak komentar positif dan negatif. Hal tersebut mengakibatkan perasaan korban kembali terguncang. Sehingga, lanjutnya, dengan kondisi kliennya saat ini belum bisa memutuskan tindaklanjut kasus itu. Ia juga memastikan memastikan tidak ada tekanan atau intimidasi kepada kliennya.

DESTY LUTHFIANI | HENDRI AGUNG PRATAMA

Savero Aristia Wienanto

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus