Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Komisi III DPR Bakal Rapatkan Polemik Larangan Atribut Keagamaan di Persidangan

Komisi III DPR RI bakal merapatkan aturan pelarangan terdakwa mengenakan atribut keagamaan dalam persidangan oleh Kejaksaan Agung.

22 Mei 2022 | 15.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI bakal merapatkan aturan pelarangan terdakwa mengenakan atribut keagamaan dalam persidangan oleh Kejaksaan Agung. Komisi yang membidangi soal hukum ini bakal merapatkan polemik ini secara internal terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau untuk membahas (bersama Kejaksaan Agung) tidak, tapi dalam rapat Komisi III bakal kami bahas," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 Mei 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Desmond menerangkan, aturan soal atribut hingga pakaian yang dikenakan oleh para terdakwa saat persidangan, diatur oleh Mahkamah Agung atau Ketua Pengadilan. Soal pakaian, menurut Desmond, bukan ranah dari pihak Kejaksaan Agung.

"Seharusnya Jaksa Agung (tak ikut campur) di urusan pribadi orang, mau dia alim atau urakan, enggak. Yang penting proses penuntutanya udah benar, enggak? Kewenangan mengatur hal di luar peradilan kan nggak ada dalam Undang-Undang Kejaksaan,", kata Desmond. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan pelarangan penggunaan atribut keagamaan hanya diberlakukan sebagai kepentingan penuntut umum secara internal ketika membawa terdakwa ke depan persidangan. Hal ini menanggapi polemik penggunaan atribut keagamaan oleh terdakwa di persidangan.

"Perlu dicatat, kami tidak melarang mereka yang sudah terbiasa menggunakan, misalnya dia sudah menggunakan jilbab, dia sudah biasa pakai peci. Kita tidak melarang itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang dihubungi Tempo, Sabtu, 21 Mei 2022.

Ketut Sumedana mengatakan yang tidak benarkan Jaksa Agung kepada penuntut umum atau pegawai Kejaksaan yang menghadirkan terdakwa di persidangan, terdakwa dipakaikan atribut keagamaan tertentu, seperti peci, jilbab atau jubbah. “Itu yang kita larang. Jangan sampai dibikin-bikin, gitu loh,” kata Ketut.

 

 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus