Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPK: Bikin LHKPN Jangan Mepet Batas Pendaftaran Capres

KPK mengimbau para calon presiden dan wakil presiden membuat LHKPN tidak mepet dengan batas waktu pendaftaran capres di KPU.

3 Agustus 2018 | 19.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau calon presiden dan wakil presiden membuat Laporan Harta Kekayaan Pribadi Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak mepet dengan batas waktu pendaftaran capres. Sebab, KPK menyatakan perlu waktu untuk memeriksa laporan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jangan mepet-mepet karena kami ada proses verifikasi, klarifikasi dan deklarasi," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardiyanto Harefa di kantornya, Jumat, 3 Agustus 2018.

Kewajiban membuat LHKPN bagi bakal capres dan cawapres tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturan itu bakal pasangan calon wajib menyertakan surat bukti pelaporan harta kekayaan kepada KPK saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada Pilpres 2019, KPU menjadwalkan pendaftaran capres dan cawapres pada 4-10 Agustus 2018. Adapun KPK membuka tanggal pelaporan LHKPN pada 4-10 Agustus 2018 juga.

Cahya mengatakan bakal capres dan cawapres dapat mendaftarkan laporan kekayaannya hanya secara online melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Dia mengatakan bakal paslon atau tim sukses dapat menghubungi KPK untuk mendapatkan username dan password, sebelum mengunggah laporan tersebut.

KPK dapat dihubungi lewat alamat surat elektronik [email protected] atau menghubungi nomor 021-22578396. "Kami fasilitasi untuk dapat username dan password," kata Cahya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus