Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau calon presiden dan wakil presiden membuat Laporan Harta Kekayaan Pribadi Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak mepet dengan batas waktu pendaftaran capres. Sebab, KPK menyatakan perlu waktu untuk memeriksa laporan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jangan mepet-mepet karena kami ada proses verifikasi, klarifikasi dan deklarasi," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardiyanto Harefa di kantornya, Jumat, 3 Agustus 2018.
Kewajiban membuat LHKPN bagi bakal capres dan cawapres tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturan itu bakal pasangan calon wajib menyertakan surat bukti pelaporan harta kekayaan kepada KPK saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada Pilpres 2019, KPU menjadwalkan pendaftaran capres dan cawapres pada 4-10 Agustus 2018. Adapun KPK membuka tanggal pelaporan LHKPN pada 4-10 Agustus 2018 juga.
Cahya mengatakan bakal capres dan cawapres dapat mendaftarkan laporan kekayaannya hanya secara online melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Dia mengatakan bakal paslon atau tim sukses dapat menghubungi KPK untuk mendapatkan username dan password, sebelum mengunggah laporan tersebut.
KPK dapat dihubungi lewat alamat surat elektronik [email protected] atau menghubungi nomor 021-22578396. "Kami fasilitasi untuk dapat username dan password," kata Cahya.