Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPK: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Peringkat Ketiga se-ASEAN

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia saat ini meningkat dibandingkan dengan tahun 1999.

11 Desember 2017 | 12.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam pembukaan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2017 di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta, 11 Desember 2017. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, saat ini indeks persepsi korupsi (IPK) atau corruption perseption index (CPI) Indonesia berada di peringkat ketiga se-Asean. Hal ini menunjukkan, Indonesia berada di arah yang benar dalam memberantas korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Indeks persepsi korupsi kita di arah yang betul karena kita bisa tunjukan perbaikan secara nyata," kata Agus dalam peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia 2017 dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017 di ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2017.

Baca: KPK: Gerakan Antikorupsi Itu Sudah Seharusnya dari Masyarakat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus berujar, posisi Indonesia mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 1999. IPK Indonesia pada era Orde Baru berada di urutan paling bawah se-ASEAN. Ketika itu, Indonesia hanya meraih skala 17 dari 100. Kini, Indonesia menyalip Filipina dan Thailand.

Posisi Indonesia saat ini masih kalah dari Singapura. Negara tetangga itu kini menempati peringkat teratas. Mengenai hal itu, Agus menilai hal itu wajar lantaran KPK versi Singapura sudah ada sejak 1952, sedangkan Indonesia baru membentuk KPK pada 2002. Karena itu, kata dia, seluruh elemen yang berperan dalam pemberantasan korupsi mulai dari pemerintah hingga masyarakat perlu bergerak bersama-sama. "Begitu kita bersama bergerak mudah-mudahan IPK kita (Indonesia) bisa naik drastis," ujar Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus juga menyoroti mengenai legislasi Undang-Undang Korupsi Indonesia. Ia menilai UU Korupsi di negara ini masih banyak kekurangan. Salah satunya adalah UU Korupsi yang masih kuno karena hanya menyentuh keuangan negara. "Kita harus meluaskan bahwa yang namanya suap-menyuap juga di sektor swasta," katanya.

Baca juga: Jokowi Sempat Binggung Dapat Gelar Pelapor Gratifikasi Terpatuh 

Presiden Joko Widodo percaya Indonesia adalah salah satu negara paling aktif dalam penegakan hukum untuk korupsi. Jokowi berujar, negara tidak bisa menunda lagi untuk memperbaiki sistem pelayanan, administrasi, dan pengetahuan serta partisipasi masyarakat. "Keterbukaan dan aturan yang jelas harus ditingkatkan," kata Jokowi yang juga hadir di acara Hari Antikorupsi itu.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus