Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU: Ada 13 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2018

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, berdasarkan data terbaru, ada 13 daerah dengan calon tunggal dalam pilkada 2018.

11 Januari 2018 | 21.12 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di depan ruang rapat pansus, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 11 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di depan ruang rapat pansus, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 11 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, berdasarkan data terbaru, terdapat 13 daerah dengan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada 2018. "Ada 13 daerah dengan calon tunggal," katanya seusai rapat gabungan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.

Sebelumnya, berdasarkan data yang dikeluarkan KPU hingga, Rabu, 10 Januari 2018, pukul 21.59, ada 19 daerah dengan calon tunggal. Jumlah itu berkurang setelah Tempo kembali melakukan penelusuran di laman resmi www.kpu.go.id, yang memuat data terbaru.

Baca juga: KPU: Ada Potensi Calon Tunggal di Pilkada 2018

Daerah yang tidak lagi memiliki calon tunggal adalah Padang Lawas, Deli Serdang, Jambi, Makassar, Bone, dan Kotamobagu.

Sedangkan daerah yang tetap memiliki calon tunggal adalah Tapin, Enrekang, Mamasa, Puncak, Padang Lawas Utara, Pasuruan, Mimika, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Lebak, Karanganyar, Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Prabumulih. Semua daerah tersebut adalah daerah pemilihan yang berstatus kabupaten atau kota.

Perihal fenomena calon tunggal, Arief mengaku hal tersebut sudah berada di luar ranah lembaganya. Menurut dia, sebagai mesin kaderisasi, seharusnya partai politik yang menanggapi dan mengantisipasi adanya calon tunggal.

Menanggapi hal ini, KPU berencana memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah di wilayah dengan calon tunggal selama tiga hari.

Ketua Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan lembaganya akan melakukan sosialisasi selama tiga hari seusai pendaftaran ditutup. Dia berujar KPU akan melayangkan surat edaran kepada para calon dan partai politik yang belum mendapatkan dukungan untuk mendaftar ulang.

Baca juga: Pilkada 2018, Calon Tunggal Paling Banyak Ada di Banten

Setelah sosialisasi, Ilham menuturkan KPU akan memberikan waktu tiga hari lagi untuk para calon melakukan pendaftaran. “Kalau tidak ada (yang mendaftar) sampai batas waktu yang ditentukan, maka hanya ada satu calon,” katanya di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi merasa prihatin dengan masih adanya calon tunggal dalam pilkada 2018. Menurut dia, fenomena calon tunggal merusak esensi persaingan dalam politik. Pramono berpendapat salah satu faktor penyebab masih ada calon tunggal dalam pilkada adalah syarat pencalonan yang makin berat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus